Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pernahkan Anda dongkol karena recehan
kembalian parkir tidak dikembalikan? Atau perjanjian dengan nilai
ratusan ribu rupiah tetapi berakhir wanprestasi? Bagi kebanyakan orang,
menggugat hal sepele di atas cuma menguras energi. Tapi sebentar lagi,
hal itu akan terakomodasi seiring keluarnya Peraturan Mahkamah Agung
(Perma) untuk kasus-kasus di atas.
Hal itu dibocorkan oleh MA dalam buku Laporan Tahunan 2014 yang dikutip detikcom, Kamis (19/3/2015).
"Sampai
dengan akhir tahun 2014, kelompok kerja (Pokja) Small Claim Court (SCC)
masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait
dengan implementasi SCC," ujar MA.
Istilah SCC merujuk pengadilan
serupa yang telah diterapkan di Australia, Kanada, Irlandia, Israel,
Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Hong Kong, Inggris dan Wales
dan Amerika Serikat. Di Singapura, dikenal dengan Small Claims Tribunals
yang dibentuk untuk menangani gugatan maksimal senilai Sing $ 20 ribu
dengan proses yang tidak terlalu formal. (Baca:BPSK, Apa Kabarmu Kini ?)
"Hal
ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas penyelesaian kasus-kasus
dengan nilai gugatan kecil, MA menggagas hukum acara singkat dengan
nilai gugatan kecil," ujar MA.
MA berharap SCC dapat
menyelesaikan sengketa perkara dengan cepat dan sederhana dengan
menitikberatkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Gagasan ini untuk
memperluas akses masyarakat dalam memperoleh keadilan. Nantinya putusan
SCC ini akan final dan binding dan langsung bisa dieksekusi seketika.
"Sejatinya
SCC dapat diterjemahkan sebagai pengadilan konsiliasi bagi masyarakat
yang sangat membutuhkan lembaga penyelesaian sengketa yang tidak
memerlukan biaya tinggi dan dilakukan dengan proses yang cepat," cetus
MA.
Selama ini, alur gugatan perdata di atas melalui proses yang
panjang dan melelahkan. Sebagai contoh kasus yang dialami Herlina. Ia
merupakan penumpang maskapai penerbangan yang kehilangan tasnya senilai
jutaan rupiah pada 4 Agustus 2011 silam. Warga Semarang itu baru bisa
mendapatkan kembali ganti rugi tasnya yang hilang setelah bertarung di
pengadilan selama 3 tahun lamanya. (Baca:Kisah Herlina, Sendirian Menang Melawan Lion Air Gugat Koper Hilang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar