Pewarta: Indra Arief Pribadi
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjanji akan
mengawal jika wacana alokasi belanja anggaran pemerintah untuk partai
politik sebesar Rp1 triliun direalisasikan, agar tidak terjadi
penyalahgunaan keuangan negara.
Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu, meminta pemerintah
memastikan kapan rencana tersebut akan diimplementasikan, dan harus
sesuai dengan Undang-Undang APBN tahun anggaran pemberlakuan kebijakan
tersebut.
"Tergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR, apakah itu ada dalam UU APBN, saya belum memeriksa," ujar dia.
Pemeriksaan anggaran untuk parpol --jika terealisasi-- akan dilakukan setelah tahun penggunaan anggaran itu selesai.
Harry mengatakan BPK akan memastikan alokasi dana partai itu sesuai
dengan pagu anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR, begitu juga
peruntukannya.
"Kita akan konfirmasi kalau RP1 triliun, apakah masuk ke partai
Rp1,5 triliun, nah kalau begitu ada penyalahgunaan. Kalau masuk ke
partai malah Rp750 miliar, nah itu dapat diartikan ada penghematan,"
kata dia.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan pendanaan
untuk parpol dengan catatan keuangan atau ruang fiskal pemerintah terus
membaik.
Menurut Tjahjo, partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan
pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, dan melaksanakan program
serta operasional.
Sebelum wacana ini, pemerintah sebenarnya memiliki anggaran untuk
membantu parpol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian
Dalam Negeri menyebutkan total bantuan yang diberikan kepada 10 partai
politik yang lolos dalam Pemilu 2014 senilai Rp13,17 miliar yang
dialokasikan dalam APBN 2015.
Dari bantuan itu, PDIP yang meraih 109 kursi di DPR RI mendapatkan
bantuan terbesar yakni senilai Rp2,55 miliar setiap tahun dan Partai
Hanura yang meraih 16 kursi di DPR RI memperoleh paling sedikit yakni
Rp710,58 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar