Pewarta: Hironimus Bifel
Kupang (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
wilayah Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra mengimbau sekitar 250
pengusaha di daerah ini agar bisa tepat waktu dalam membayar tunjangan
hari raya (THR) bagi karyawannya.
"Lewat iklan di media cetak maupun radio, kami telah mengimbau para
pengusaha di daerah ini agar tepat waktu membayar THR bagi para
karyawannya," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.
Menteri Tenaga Kerja dalam Surat Edarannya No.7/MEN/VI/2015 tentang
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran
Bersama, mengimbau para pengusaha agar membayar THR bagi karyawannya
minimal pada H-7 Idul Fitri.
Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan
Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan
wali kota di seluruh Indonesia.
"Surat Edaran Menaker tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR
merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini
wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan
agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di
tempat kerja," katanya.
Fredy menambahkan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan
tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh
dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam regulasi memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7,
namun Menaker minta agar pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu
(H-14) sebelum Lebaran.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang memiliki
masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima
THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan secara terus
menerus tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Ia mengatakan selama setahun terakhir ini, warga NTT yang bekerja di
sektor pertanian sebanyak 1.519.547 orang (65,04 persen), sektor jasa
kemasyarakatan 269.578 orang (11,54 persen), dan sektor perdagangan
198.998 orang (8,52 persen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar