BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juli 2015

Humas PTUN: Pengacara yang Ditangkap KPK dari Kantor OC Kaligis

Feri Fernandes - detikNews
Medan - KPK menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dua hakim, panitera pengganti dan pengacara. Mereka ditangkap buntut tertangkapnya sang pengacara yang tengah bertemu sang hakim di sebuah mal di Medan, siang ini.

"Penangkapan (KPK) ditujukan kepada kuasa hukumnya kepada majelis hakim yang menangani perkara," kata humas PTUN Medan, Sugianto dalam jumpa pers di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No 18, Medan, Kamis (9/7/2015).

Yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Gumala Ginting serta panitera pengganti Yusrin Sofian. Ikut diamankan juga seorang pengacara.

"Yang diamankan di gedung PTUN adalah kuasa .. namanya persis saya tidak tahu persis tapi dari kantor Otto Cornelis Kaligis dan rekan," kata Sugianto.

Sementara itu, OC Kaligis saat dihubungi secara terpisah mengaku tidak tahu menahu jika ada pengacara yang ada di bawahnya ditangkap KPK. Sebagai kantor hukum, pengacara di tempatnya bisa bertindak sendiri-sendiri untuk kepentingan klien, atau bertindak secara bersama-sama.

"Saya di Bali sejak kemarin. Saya belum tahu," kata OC Kaligis saat dihubungi lewat sambungan telepon.
(asp/asp) 

Tidak ada komentar: