Feri Fernandes - detikNews
Medan - KPK menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan, dua hakim, panitera pengganti dan pengacara. Mereka ditangkap
buntut tertangkapnya sang pengacara yang tengah bertemu sang hakim di
sebuah mal di Medan, siang ini.
"Penangkapan (KPK) ditujukan
kepada kuasa hukumnya kepada majelis hakim yang menangani perkara," kata
humas PTUN Medan, Sugianto dalam jumpa pers di Gedung PTUN Medan, Jalan
Bunga Raya No 18, Medan, Kamis (9/7/2015).
Yang ditangkap adalah
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan
Gumala Ginting serta panitera pengganti Yusrin Sofian. Ikut diamankan
juga seorang pengacara.
"Yang diamankan di gedung PTUN adalah
kuasa .. namanya persis saya tidak tahu persis tapi dari kantor Otto
Cornelis Kaligis dan rekan," kata Sugianto.
Sementara itu, OC
Kaligis saat dihubungi secara terpisah mengaku tidak tahu menahu jika
ada pengacara yang ada di bawahnya ditangkap KPK. Sebagai kantor hukum,
pengacara di tempatnya bisa bertindak sendiri-sendiri untuk kepentingan
klien, atau bertindak secara bersama-sama.
"Saya di Bali sejak kemarin. Saya belum tahu," kata OC Kaligis saat dihubungi lewat sambungan telepon.
(asp/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar