MEDAN - Tim penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua dan Dua Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yakni Tripeni Irianto Putra,
SH dan Amir Fauzi serta Dermawan Ginting, Kamis (9/7) siang.
Ketiganya ditangkap dari Gedung PTUN
Medan, Jalan Bunga Raya No. 18, sekira pukul 11.00 WIB, terkait kasus
dugaan suap penyalagunaan wewenang mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi
Sumut (Pemrpovsu), Ahmad Fuad Lubis.
Selain ketiganya, penyidik KPK juga
menangkap dua orang lainnya yaitu Panitera Sekretaris PTUN Medan,
Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang disebut-sebut anggota OC
Kaligis, Gerry Baskara. Dari kelimanya, KPK menyita sejumlah uang yang
disebut-sebut bernilai miliaran dan disinyalir sebagai 'pelicin'
perkara.
Menurut keterangan yang diperoleh di
lapangan, kelimanya ditangkap dari ruangan dan tempat berbeda di gedung
PTUN Medan tersebut sesaat menerima gratifikasi uang.
"Mereka ditangkap tidak berada dalam
satu ruangan. Jadi, pengacara sudah keluar ruangan ketua, baru datang
KPK. Setelah itu, KPK langsung mengamankan ketua dan hakim lainnya di
ruangan yang berbeda. Bukan ditangkap ya tapi bahasanya diamankan," ujar
Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha kepada awak media.
Dikatakannya, pengacara bernama Gerry
Baskara sempat lari saat penyidik KPK berusaha mengamankannya dari
pekarangan PTUN. Tetapi, penyidik akhirnya menangkap pengacara yang
disebut-sebut anggota dari OC Kaligis itu.
"Dia (Gerry Baskara) berusaha kabur saat
diamankan KPK dan lari dari dalam gedung menuju mobil. Tetapi, beberapa
penyidik yang ada bisa mengejarnya," sebut Herman.
Ia membantah informasi yang beredar
bahwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra bersama hakim Amir Fauzi,
dan Dermawan Ginting juga kabur saat ditangkap KPK. "Hanya pengacara
yang kabur, bukan ketua. Saya tegaskan bahwa ketua tidak berupaya lari
saat diamankan KPK," katanya
Usai mengamankan kelima orang tersebut,
KPK kemudian memboyongnya ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut. "Mereka dibawa ke Polsek Sunggal dan Polda Sumut," tambah
Herman.
Namun, sebelum membawa kelimanya ke
Polsek Sunggal, KPK menggeledah beberapa ruangan di gedung PTUN Medan.
Beberapa ruangan yang digeledah tersebut yakni Ruangan Sub Kepaniteraan
Perkara dengan penyidik yang menandatangi HN Christian di lantai 1.
Selanjutnya ruangan di lantai dua, yakni
Ketua PTUN Medan, Panitera Sekretaris dan hakim. Penyidik pun
mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang diduga kuat sebagai
barang bukti. Selain itu, tas milik salah seorang hakim juga diamankan.
"Tas yang dibawa itu milik Pak Amir Fauzi," ujar Humas PTUN Medan Sugianto.
Tak hanya menggeledah, penyidik juga
menyegel ruangan tersebut. Bahkan, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam
BK 286 WZ yang diduga milik Gerry Baskara tak luput. Mobil yang
terparkir di halaman gedung PTUN Medan ini disegel penyidik.
Setelah menggeledah, tim penyidik
menggiringnya masuk ke dalam mobil. Tripeni yang terlihat mengenakan
safari coklat, tampak pucat pasi ketika digiring ke dalam mobil.
Wajahnya pun penuh keringat yang bercucuran dari kepalanya.
Bahkan, Tripeni tampak gemetar dan
berusaha menghindar dari kejaran awak media yang mencoba
mewawancarainya. Tak satu kata pun terucap dari mulut Tripeni saat
dilontarkan pertanyaan ketika mau masuk ke dalam mobil.
Penyidik KPK yang diperkirakan berjumlah
10 orang lebih itu bergerak ke Polsek Sunggal. Sekira pukul 13.00 WIB,
mereka tiba dan langsung meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan
terhadap kelimanya.
Selama hampir satu jam, penyidik
mengintrogasi kelimanya. Selanjutnya, penyidik bergerak ke Markas
Polresta Medan, Jalan HM Said. Setibanya di Mapolresta Medan pukul 14.10
WIB, penyidik langsung memboyong mereka ke lantai dua gedung utama
Mapolresta Medan. Mereka diperiksa di Ruang Rupatama setelah sebelumnya
berkoordinasi dengan Kapolresta Medan.
Ketika di Mapolresta Medan, pemeriksaan
dilakukan selama hampir 5 jam (14.10-19.10). Saat diperiksa, Tripeni
yang mengenakan kacamata tampak berulangkali mengusap keringat. Padahal,
Ruangan Rupatama dilengkapi AC. Bahkan, beberapa kali terlihat melepas
kacamatanya seolah menggambarkan kegelisahannya.
Ketika wartawan mencoba mengabadikan
gambar pemeriksaannya, Tripeni berusaha menutupi wajahnya dengan kedua
tangan. Dia pun melirik ke arah awak media yang berada 10 meter di balik
pintu kaca ruangan tersebut.
Usai diperiksa, sekira pukul 19.20 WIB
penyidik pun pergi dan membawa terduga suap dengan mengendarai dua mobil
Kijang Innova hitam. Pengawalan super ketat pun dilakukan, satu mobil
Patwal Sat Lantas di depan dan delapan personel motor trail Sabhara
mengiringi di belakang. Dikabarkan, penyidik membawa para pelaku suap
tersebut langsung ke Jakarta dengan menumpangi pesawat di Bandara
Kualanamu Internasional.
Humas PTUN Medan Sugianto mengatakan,
mereka yang diamankan (ketua, hakim dan panitera sekretaris) merupakan
majelis hakim yang menangani perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis,
mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang menggugat Kejati Sumut.
Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. (ris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar