Jpnn
JAKARTA - Tiga hakim
yang dijerat dalam operasi tanggap tangan KPK di Medan siang tadi
ternyata tidak hanya sekali ini menerima suap dari pengacara firma hukum
OC Kaligis and Associates. Lembaga antirasuah menduga mereka sudah
pernah beberapa kali melakukan transaksi haram sebelumnya.
"Ini dari informasi sumber terpercaya,
pemberian sudah beberapa kali, (pemberian hari ini) kedua atau ketiga,"
kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya Kamis (9/7).
Saat ditanya mengenai total nilai
komitmen suap kepada tiga hakim itu, Johan mengaku belum tahu.
Menurutnya, hal itu tengah didalami penyidik yang kini masih memeriksa
pihak-pihak terkait di Medan.
Johan pun membenarkan bahwa suap
tersebut terkait salah satu perkara yang ditangani PTUN Medan. "Ada
perkara yang kemudian digugat ke PTUN, pengacara ini yang menggugat.
Tadi ditanya putusannya kapan. Itu sudah beberapa waktu lalu," jelas
Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK
menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan
siang tadi. Mereka yang terjerat antara lain tiga hakim PTUN, satu
panitera dan seorang pengacara dari firma hukum OC Kaligis and
Associates.
Hakim yang terjerat di antaranya ketua
PTUN Medan Tripeni Irianto serta dua rekannya Amir Fauzi dan Gumala
Ginting. Mereka diciduk saat hendak melakukan transaksi suap. Di lokasi
operasi, petugas KPK menemukan sejumlah uang yang ditaksir bernilai
ribuan dollar Amerika. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar