BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 02 September 2015

Kapolda Metro: Pemda DKI dan Legislator Harus Buat Survei Soal Go-Jek

Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Keberadaan transportasi ojek berbasis aplikasi yang disediakan Go-Jek terganjal peraturan perundang-undangan. Bicara aspek hukum, polisi sendiri, tidak bisa serta-merta menindak Go-Jek yang belum memiliki payung hukum ini tanpa melihat sisi positifnya.

"Hukum itu apa yang ada di buku diterjemahkan oleh polisi di lapangan dengan diskresinya. Nah kalau seandainya masyarakat membutuhkan tukang Go-Jek ini, tentu kita harus mempertimbangkan juga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dalam diskusi soal Go-Jek di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

"Oleh karena itu, kami berpikir untuk meminta legislator dan Pemda membuat semacam survei terlebih dahulu. Sehingga ada satu kebulatan masyarakat mau ke mana persoalan Go-Jek ini," tambahnya.

Menurut Tito, pengejawantahan hukum harus melihat 4 faktor sosiologi hukum. Faktor pertama yakni hukum sesuai aspirasi masyarakat, kedua faktor penegak hukum yang profesional, ketiga ada sarana dan prasarana pendukung hukum dan keempat masyarakat yang mendukung hukum itu sendiri.

"Nah faktor yang keempat ini seringkali jadi faktor sosial. Kalau kita lihat faktor pertama, ojek melanggar dari aturan pertama hingga akhir yakni Perda. Tapi ini baru melanggar aspek pertama," lanjutnya.

Sedangkan keberadaan Go-Jek yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat, perlu juga untuk dipertimbangkan. Di tengah pendapat masyarakat yang pro-kontra ini, polisi tentu harus mencari jalan tengahnya.

"Masalahnya ini pro-kontra. Kalau masayarakatnya kontra semua, kita tidak akan ragu-ragu," tutupnya. 

Tidak ada komentar: