Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Andri Tristianto Sutrisna kini meringkuk di balik
jeruji sel. Mantan Kabag Humas Mahkamah Agung (MA) itu ditangkap KPK
bersama pengusaha dan pengacara atas dugaan korupsi terkait penundaan putusan.
Selain
menerima gaji sesuai golongan PNS yang disandangnya, Andri juga
mendapatkan penghasilan dari remunerasi pegawai. Besaran remunerasi ini
ditentukan sendiri oleh internal MA dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor
128/KMA/SK/VIII/2014.
Sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (14/2/2016), dalam daftar
tersebut diatur besaran remunerasi dari tingkat Sekjen hingga PNS
golongan paling bawah.
Andri saat ini menempati posisi Kasubdit
Kasasi Perdata di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata.
Berdasarkan SK Nomor 128 tersebut, maka Andri mendapatkan tunjangan per
bulan Rp 12.199.000. Di luar itu, Andri juga mendapatkan gaji sesuai
golongan PNS-nya sehingga per bulan Andri mengantongi penghasilan Rp 15
jutaan.
Berikut sebagian daftar tunjangan PNS di MA:
1. Sekjen MA mendapat tunjangan Rp 32 juta.
2. Panitera MA mendapat tunjangan Rp 32 juta.
3. Dirjen mendapat tunjangan Rp 31 juta.
4. Kepala Badan mendapat tunjangan Rp 31 juta.5. Kepala Biro mendapat tunjangan Rp 22 juta.
6. Direktur mendapat tunjangan Rp 22 juta.
7. Inspektur Wilayah mendapatkan tunjangan Rp 22 juta
8. Kepala Bagian-Kasubdit mendapatkan tunjangan Rp 12 juta- Rp 13 juta
(asp/imk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar