BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 14 Februari 2016

Berapa Gaji Pejabat MA yang Ditangkap KPK?

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Andri Tristianto Sutrisna kini meringkuk di balik jeruji sel. Mantan Kabag Humas Mahkamah Agung (MA) itu ditangkap KPK bersama pengusaha dan pengacara atas dugaan korupsi terkait penundaan putusan.

Selain menerima gaji sesuai golongan PNS yang disandangnya, Andri juga mendapatkan penghasilan dari remunerasi pegawai. Besaran remunerasi ini ditentukan sendiri oleh internal MA dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (14/2/2016), dalam daftar tersebut diatur besaran remunerasi dari tingkat Sekjen hingga PNS golongan paling bawah.

Andri saat ini menempati posisi Kasubdit Kasasi Perdata di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata. Berdasarkan SK Nomor 128 tersebut, maka Andri mendapatkan tunjangan per bulan Rp 12.199.000. Di luar itu, Andri juga mendapatkan gaji sesuai golongan PNS-nya sehingga per bulan Andri mengantongi penghasilan Rp 15 jutaan.

Berikut sebagian daftar tunjangan PNS di MA:

1. Sekjen MA mendapat tunjangan Rp 32 juta.
2. Panitera MA mendapat tunjangan Rp 32 juta.
3. Dirjen mendapat tunjangan Rp 31 juta.
4. Kepala Badan mendapat tunjangan Rp 31 juta.5. Kepala Biro mendapat tunjangan Rp 22 juta.
6. Direktur mendapat tunjangan Rp 22 juta.
7. Inspektur Wilayah mendapatkan tunjangan Rp 22 juta
8. Kepala Bagian-Kasubdit mendapatkan tunjangan Rp 12 juta- Rp 13 juta
(asp/imk)

Tidak ada komentar: