BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 14 Februari 2016

Pejabat MA Ditangkap KPK Sebulan Setelah Zona Bebas Korupsi MA Diluncurkan

Andi Saputra - detikNews
  Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meluncurkan zona integritas bebas korupsi pada pertengahan Januari 2016. Belum genap sebulan dilaunching, pejabat MA malah ditangkap KPK dengan dugaan korupsi. Duh!!!

Sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (14/2/2016), MA meluncurkan zona tersebut pada 19 Januari 2016. Hal itu sebagai upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

"Mahkamah Agung bekerjasama dengan SUSTAIN EU-UNDP melakukan pencanangan serta mendiskusikan implementasi pengembangan Zona Integritas pada Mahkamah Agung dan 4 Lingkungan Peradilan di bawahnya," demikian lansir humas MA.

Pencanangan ini digelar di Hotel Borobudur pada tanggal 19 Januari 2016 dan dibuka oleh Sekretaris MA Nurhadi. Dalam sambutannya, Nurhadi menyampaikan target aksi itu adalah tiga sasaran yaitu peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut Nurhadi menyatakan MA melakukan pencanangan Zona Integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut, dilakukan dengan mencanangkan Zona Integritas pada 7 pengadilan sebagai pilot project untuk menjadi percontohan pada unit-unit kerja lainnya.

Ketujuh pengadilan tersebut adalah:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Pengadilan Negeri Bau-Bau
3. Pengadilan Negeri Mempawah
4. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
5. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
6. Pengadilan Agama Stabat
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Penandatanganan Pakta Integritas disaksikan oleh Nurhadi, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN RB, Muhammad Yusuf Ateh dan perwakilan Ombudsman RI Muhammad Khoirul Anwar.

Namun apa dikata. Belum genap satu bulan diluncurkan, malah pejabat MA sendiri yang ditangkap KPK. Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna harus meringkuk di penjara karena menerima duit satu koper yang diduga uang panas korupsi.
(asp/erd)

Tidak ada komentar: