Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Dua unit mobil yang sempat diamankan penyidik KPK saat
melakukan operasi tangkap tangan kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung
(MA) dikembalikan. Kedua mobil dikembalikan karena tidak berkaitan
dengan kasus suap tersebut.
"Tidak terkait langsung dengan tindak
pidana, hanya digunakan sebagai sarana," ucap Kabag Pemberitaan dan
Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Kedua mobil yang dimaksud
yaitu Toyota Camry dan Honda Mobilio. Toyota Camry tersebut merupakan
milik tersangka Ichsan Suaidi, sedangkan Honda Mobilio milik Andri
Tristianto Sutrisna.
Andri merupakan Kasubdit Kasasi dan PK
Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA yang menjanjikan
penundaan pengiriman putusan kasasi atas nama terpidana Ichsan.
Penundaan dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap Ichsan molor.
Duit
Rp 400 juta pun sudah diserahkan Ichsan melalui pengacaranya, Awang,
kepada Andri. Tim penyidik KPK pun menciduk ketiganya di tempat
terpisah. Selain itu, duit Rp 500 juta juga diamankan KPK dari kediaman
Andri. Namun KPK belum mengungkap peruntukan uang ratusan juta rupiah
tersebut.
Ketiganya hari ini menjalani pemeriksaan perdana
sebagai tersangka. Penyidik KPK melakukan pencocokan suara ketiganya
dalam rangka proses penyidikan.
Secara terpisah, pengacara
Ichsan, Otto Bismarck, menyebut belum ada pemeriksaan terhadap kliennya.
Ketiga tersangka itu hanya dicocokkan suara dengan hasil sadapan yang
dimiliki KPK.
"Tadi pemeriksaan cuma pencocokan suara yang
dimiliki KPK dari sadapan dan pengembalian kunci mobil. Belum ada
pemeriksaan," kata Otto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar