BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 Februari 2016

KPK Kembalikan 2 Mobil yang Ikut Diamankan Saat Tangkap Pejabat MA

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Dua unit mobil yang sempat diamankan penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan. Kedua mobil dikembalikan karena tidak berkaitan dengan kasus suap tersebut.

"Tidak terkait langsung dengan tindak pidana, hanya digunakan sebagai sarana," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).

Kedua mobil yang dimaksud yaitu Toyota Camry dan Honda Mobilio. Toyota Camry tersebut merupakan milik tersangka Ichsan Suaidi, sedangkan Honda Mobilio milik Andri Tristianto Sutrisna.

Andri merupakan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA yang menjanjikan penundaan pengiriman putusan kasasi atas nama terpidana Ichsan. Penundaan dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap Ichsan molor.

Duit Rp 400 juta pun sudah diserahkan Ichsan melalui pengacaranya, Awang, kepada Andri. Tim penyidik KPK pun menciduk ketiganya di tempat terpisah. Selain itu, duit Rp 500 juta juga diamankan KPK dari kediaman Andri. Namun KPK belum mengungkap peruntukan uang ratusan juta rupiah tersebut.

Ketiganya hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penyidik KPK melakukan pencocokan suara ketiganya dalam rangka proses penyidikan.

Secara terpisah, pengacara Ichsan, Otto Bismarck, menyebut belum ada pemeriksaan terhadap kliennya. Ketiga tersangka itu hanya dicocokkan suara dengan hasil sadapan yang dimiliki KPK.

"Tadi pemeriksaan cuma pencocokan suara yang dimiliki KPK dari sadapan dan pengembalian kunci mobil. Belum ada pemeriksaan," kata Otto.

Tidak ada komentar: