Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah birokrasi proses
kasasi/peninjauan kembali (PK) melalui puluhan meja. Hal ini menampik
penyataan peneliti Masyarakat Peduli Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio
Wicaksana.
Panitera MA Soeroso Ono meluruskan pernyataan dari
pengamat yang menyatakan tahapan penanganan perkara di MA dilakukan
dalam 26 tahapan/langkah. Panitera menduga yang dimaksud dengan 26
langkah tersebut adalah rincian aktivitas yang dilakukan dalam menangani
perkara.
"Yang dilakukan oleh petugas tersebut adalah rangkaian
aktivitas dalam tahapan penerimaan berkas perkara," kata Soeroso Ono
dalam website MA, Rabu (24/2/2016).
Baca:
MA Harus Reformasi Manajemen Penanganan Perkara untuk Tutup Celah Permainan
Soeroso
menjelaskan bahwa penanganan perkara di MA mulai dari berkas diterima
sampai dengan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dilakukan dalam 9
tahapan. Kesembilan tahapan yang dimaksud adalah:
1. Penerimaan berkas perkara.
2. Penelaahan berkas perkara.
3. Registrasi berkas perkara.
4. Penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara.
5. Penetapan hari musyawarah dan ucapan.
6. Pembacaan berkas.
7. Musyawarah dan ucapan.
8. Minutasi.
9. Pengiriman berkas.
"Tahapan
penanganan perkara tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan
Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014," ujar
Soeroso.
Dalam 9 tahapan penanganan perkara ada sejumlah
aktivitas yang dilakukan. Aktivitas ini jika dirinci maka akan mencapai
puluhan bahkan mungkin ratusan aktivitas.
"Sebagai contoh dalam
tahapan penerimaan berkas yang dilakukan di Biro Umum MA, ada sejumlah
aktivitas yang dilakukan oleh petugas yaitu mencatat di buku agenda,
scanning barcode perkara menggunakan aplikasi SIAP, memilah berkas
berdasarkan kamar, meneruskan berkas ke direktorat pranata dan
tatalaksana terkait," papar Soeroso.
Soeroso lebih lanjut
menjelaskan bahwa masing-masing tahapan dilakukan oleh unit kerja yang
ada di MA, baik oleh Kepaniteraan MA maupun di luar Kepaniteraan MA.
Tahapan penerimaan berkas perkara dilakukan oleh Biro Umum MA. Tahapan
penelaahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan
Tatalaksana Perkara.
Tahapan registrasi berkas perkara dilakukan
oleh Kepaniteraan Muda Perkara. Tahapan penetapan kamar, majelis dan
distribusi berkas perkara, dilakukan oleh Kamar Perkara. Tahapan
penetapan hari musyawarah dan ucapan, tahapan pembacaan berkas, tahapan
musyawarah dan ucapan, dan tahapan minutasi, dilakukan oleh majelis
hakim dan panitera pengganti. Tahapan pengiriman berkas dilakukan oleh
Kepaniteraan Muda Perkara.
"MA sudah menyusun naskah akademis
reorganisasi kepaniteraan. Salah satu yang ditata-ulang adalah
keberadaan unit kerja yang bertanggung jawab dalam tahapan penanganan
perkara tetapi secara struktur berada di luar Kepaniteraan MA," pungkas
Soeroso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar