Safyra Primadhyta, CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia
--
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan
perlawanan atas disahkannya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU
Tapera) oleh DPR pada Selasa (23/2).
Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, menilai iuran Tapera tumpang tindih peruntukkannya dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
“Program Tapera ini sebetulnya tidak perlu ada karena penggalangan dana itu sudah ada dalam Jaminan Hari Tua,” ujar Hariyadi saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2).Dalam Pasal 37A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur bahwa pengembangan dana sosial JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total dana sosial JHT.
Saat ini, lanjut Hariyadi, total dana JHT mencapai Rp 180 triliun. Sekitar tiga puluh persennya masih terbuka untuk dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kalau ditanyakan apakah pemberi kerja bersedia untuk memberikan iuran lagi, jawabannya jelas, kami tidak bersedia, karena sudah ada pooling of fund yang sudah dikumpulkan,” tutur Hariyadi.
Selain itu, tuturnya, pembentukan badan pengelola dana tapera juga tidak akan efisien karena sudah ada BPJS yang telah memiliki program pengembangan perumahan bagi pesertanya.
“Dengan konsep yang disahkan dalam Undang-undang mengakibatkan ada dua badan yang mengumpulkan dana yang diambil dari target peserta yang sama,” ujarnya.
Menurut Hariyadi, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan dahulu pemanfaatan dana perumahaan yang tercakup dalam program JHT. Dengan demikian, pemerintah tidak terburu-buru untuk memungut dana yang berpotensi membuat upah kerja Indonesia menjadi makin tidak kompetitif.Selanjutnya, Apindo akan terus melakukan pendekatan ke pemerintah terkait kemungkinan amandemen UU Tapera. Apabila tidak berjalan mulus, Apindo siap mengajukan uji materi (judicial review) atas peraturan itu.
“Namanya undang-undang kan nggak ada yang tabu juga untuk diamandemen. Kita berharap yang tadinya gagal paham masalah pooling of fund ini menjadi paham sehingga kita bisa amandemen Undang-undang Tapera tanpa harus ke uji materi,” ujarnya. (ags)
Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, menilai iuran Tapera tumpang tindih peruntukkannya dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
“Program Tapera ini sebetulnya tidak perlu ada karena penggalangan dana itu sudah ada dalam Jaminan Hari Tua,” ujar Hariyadi saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2).Dalam Pasal 37A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur bahwa pengembangan dana sosial JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total dana sosial JHT.
Saat ini, lanjut Hariyadi, total dana JHT mencapai Rp 180 triliun. Sekitar tiga puluh persennya masih terbuka untuk dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kalau ditanyakan apakah pemberi kerja bersedia untuk memberikan iuran lagi, jawabannya jelas, kami tidak bersedia, karena sudah ada pooling of fund yang sudah dikumpulkan,” tutur Hariyadi.
Selain itu, tuturnya, pembentukan badan pengelola dana tapera juga tidak akan efisien karena sudah ada BPJS yang telah memiliki program pengembangan perumahan bagi pesertanya.
“Dengan konsep yang disahkan dalam Undang-undang mengakibatkan ada dua badan yang mengumpulkan dana yang diambil dari target peserta yang sama,” ujarnya.
Menurut Hariyadi, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan dahulu pemanfaatan dana perumahaan yang tercakup dalam program JHT. Dengan demikian, pemerintah tidak terburu-buru untuk memungut dana yang berpotensi membuat upah kerja Indonesia menjadi makin tidak kompetitif.Selanjutnya, Apindo akan terus melakukan pendekatan ke pemerintah terkait kemungkinan amandemen UU Tapera. Apabila tidak berjalan mulus, Apindo siap mengajukan uji materi (judicial review) atas peraturan itu.
“Namanya undang-undang kan nggak ada yang tabu juga untuk diamandemen. Kita berharap yang tadinya gagal paham masalah pooling of fund ini menjadi paham sehingga kita bisa amandemen Undang-undang Tapera tanpa harus ke uji materi,” ujarnya. (ags)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar