JAKARTA - Pernyataan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengancam
mundur jika Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga yang
dipimpinnya direvisi ternyata ditanggapi biasa saja oleh Ketua DPR Ade
Komarudin. Menurut Ade, mundur atau bertahan merupakan hak Agus.
"Itu hak beliau (Agus, red). Tentu kami hormati sikap beliau,” ujar Akom -sapaan Ade- di gedung DPR, Senin (22/2).
Politikus Golkar itu menegaskan, revisi
atas UU KPK tidak akan melebar. Sebab, hanya ada empat poin revisi
sebagaimana sudah ramai diberitakan selama ini.
“Saya yakini revisi tidak akan melenceng
dari yang diniatkan semua, yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu
empat hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK,”
katanya.
Meski demikian Akom tetap menghargai
pendapat publik yang menolak revisi atas UU KPK. Hanya saja, kata Akom,
sebaiknya publik juga mengawal proses revisi atas UU KPK selama
pembahasan di DPR.
"Saya kira kita semua menghargai setiap orang warga negara. Nanti kita lihat keputusan DPR," tambahnya.
Sebelumnya rapat paripurna DPR untuk
menentukan kelanjutan revisi atas UU KPK sempat mengalami penundaan.
Rencananya, rapat untuk membahas hal itu akan digelar Selasa (23/2).(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar