Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan jaksa untuk
tetap menghukum dua guru Jakarta International School (JIS). Dengan
demikian, dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong harus
tetap mendekam di penjara.
Putusan tersebut diketok pada tanggal
24 Februari 2016 oleh ketua majelis hakim tingkat kasasi, Artidjo
Alkotsar dibantu hakim agung Suhadi dan hakim agung Salman Luthan selaku
anggota majelis.
Mengenai lamanya putusan, tidak dijelaskan
apakah hukuman ini sesuai putusan tingkat pertama yaitu 10 tahun penjara
atau sesuai tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Dalam website MA, yang dikutip detikcom, Kamis (25/2/2016), dua memori yang diajukan oleh Kejari Jakarta Selatan dikabulkan.
"Amar putusan: Mengabulkan (kasasi jaksa)," putus hakim agung Artidjo yang dikutip dari website MA.
Majelis
hakim berpendapat kedua guru itu terbukti melanggar Pasal 82 UU No
23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terbukti melakukan kekerasan
pada anak.
Sebelumnya kedua guru ini sempat menghirup udara
bebas setelah diputus bebas di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta (PT DKI) pada 10 Agustus 2015. Padahal, kedua guru ini
divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada
April 2015 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar