JAKARTA – Proses
sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra
Kharisma (ACK) atas lahan seluas 7,3 hektar yang terletak di Gang Buntu
Medan, sudah final. Hal tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung
(MA) tertanggal 21 April 2015 lalu, yang mengabulkan Peninjauan Kembali
(PK) yang diajukan PT KAI.
Meski sudah final, proses selanjutnya
masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini
aktivitas di atas lahan tersebut, tepatnya pusat perkantoran Center
Point milik PT ACK, masih berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan,
pelaksanaan eksekusi bukan menjadi kewenangan korps adhiyaksa tersebut,
namun berada di tangan pengadilan.
“Kalau memang sudah ada (putusan final, red), yang harus mengeksekusi adalah pengadilan,” ujar Amir kepada JPNN, Rabu (27/1).
Senada dengan Amir, Juru Bicara Mahkamah
Agung Suhadi mengatakan pelaksana eksekusi sesuai putusan pengadilan
atau peradilan PK terkait perkara perdata, menjadi tanggung jawab
pelaksana ketua pengadilan dari mana berkas gugatan awalnya berasal.
“Kewenangannya di pelaksana ketua
pengadilan. Sudah ada tata caranya. Apalagi itu pelelangan atau
pengosongan, otoritasnya di tangan ketua pengadilan,” ujar Suhadi.
Menurut Suhadi, putusan kasasi
sebenarnya sudah dapat dieksekusi. Karena berkekuatan hukum tetap. Namun
kalau belum dilaksanakan sampai adanya putusan PK, maka putusan PK yang
berlaku.
Meski menjadi otoritasnya, ketua
pengadilan menurut Suhadi, tidak sertamerta dapat melaksanakan eksekusi
begitu saja. Ada tata cara yang perlu dilaksanakan.
“Tata caranya kalau melaksanakan putusan
perdata, yang merasa menang mengajukan permohonan, tanpa permohonan
tidak akan dilaksanakan," ujarnya.
Aturan putusan perdata kata Suhadi,
tidak sama dengan perkara pidana yang begitu diberitahukan dapat
langsung dilaksanakan oleh kejaksaan.
“Kalau perdata, itu intinya (pihak yang
kalah,red) awalnya diberi kesempatan untuk melakukan pengosongan secara
sukarela. Kalau tidak maka pihak yang menang, yang merasa dirugikan,
baru mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan," ujarnya.
Setelah diajukan kata Suhadi, barulah
kemudian ketua pengadilan mengeluarkan penetapan. Artinya kalau belum
disita, maka akan disita terlebih dahulu objeknya. Kalau sudah
diunmining, dipanggil pihak yang kalah memberitahukan putusan dari MA
untuk menyerahkan lahannya, diberikan tempo waktu delapan hari.
“Setelah delapan hari tidak menyerahkan,
kalau isi putusan menyerahkan suatu barang, baru menetapkan penetapan
untuk eksekusi ril, baru panitera beserta juru sita melaksanakan isi
putusan di bawah ketua pengadilan. Itu yang (panitera, red) datang ke
tempat di mana objek perkara berada, baca penetapannya, buat berita
acaranya, setelah itu selesai eksekusi. Kalau ada orang yang masuk (ke
lokasi,red) itu masuk pidana,” ujar Suhadi.(gir/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar