JAKARTA - Koruptor di
Indonesia belum kapok. Masih banyak celah hukum dan perlakuan yang
membuat korupsi tumbuh subur. Indonesia Corruption Watch
merekomendasikan cara yang bisa bikin koruptor kapok.
Aktivis ICW Emerson Yuntho mengatakan,
batasan hukuman harus dinaikkan misalnya minimal empat tahun. Dia
mengatakan, hal itu bisa dilakukan dengan menertibkan Surat Edaran dari
kejaksaan agar tuntutan bagi terdakwa korupsi diperberat minimal 10
tahun.
"Kalau misalnya dapat remisi pun
hukumannya akan tetap masih panjang," kata Emerson saat seminar
'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' di Jakarta, Kamis
(18/2).
Kemudian, kata dia, yang dijerat jangan
cuma pelaku. Tapi, juga harus berani menjerat keluarga pelaku, maupun
korporasi. "Jangan kena tanggung," katanya.
Emerson juga menegaskan, jangan cuma
memberikan hukuman penjara badan. Dia menegaskan, aset-aset juga harus
dirampas. Kemudian, perpajakannya juga diusut. "Karena koruptor selain
mencuci uang, juga mengemplang pajak," tegasnya.
Lebih lanjut Emerson menegaskan,
koruptor wajib membayar uang pengganti. Dia menegaskan, jika tak
membayar uang pengganti jangan perbolehkan koruptor keluar penjara.
"Sampai kapan pun dia tidak bayar uang pengganti jangan biarkan dia
keluar," papar Emerson lagi.
Kemudian, Emerson mengusulkan agar
hak-hak khusus bagi koruptor dihapus. Termasuklah, menghapus lapas
khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung. "Tiadakan LP Sukamiskin,"
tegasnya.
Koruptor juga harus dilarang ikut
pemilihan legislatif dan kepala daerah. Pencabutan hak mendapat remisi
dan bebas bersyarat mesti dilakukan. "Hukumannya ditambah lagi. Selain
cabut hak politiknya, hak dana pensiun juga harus dicabut," ungkapnya.
Emerson menambahkan, tersangka korupsi
yang ditetapkan oleh KPK, Kejagung maupun Polri harus ditahan dan
dicekal ke luar negeri. "Kalau bisa juga diborgol," tegasnya.
Terakhir, Emeson menegaskan bahwa perlu pencabutan regulasi-regulasi yang mendukung koruptor. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar