VIVA.co.id - Komisi Pemberantasaan Korupsi kembali menggeledah rumah pejabat Mahkamah Agung Andri Tristanto Sutrisna di kawasan elite, Cluster San Lorenzo Gading Serpong, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.
Informasi yang dihimpun VIVA.co.id, para penyidik KPK
menggunakan tiga unit mobil masuk ke area perumahaan elite tersebut
sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu 14 Februari 2016.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK, saat menerima suap dari
seorang pengusaha di rumahnya. Usai penangkapan, rumah Andri yang berada
di kawasan elite terlihat sepi.
Saat kediaman pejabat MA tersebut hendak didatangi VIVA.co.id,
pihak keamanan melarang masuk. Namun, Saepudin salah satu petugas
keamanan setempat membenarkan bahwa KPK sudah mendatangi lagi kawasan
itu.
"Ada dari petugas KPK, polisi, dan keamanan dari Paramount, tadi pakai tiga mobil," kata Saepudin kepada VIVA.co.id.
Saepudin menambahkan, saat kejadian penangkapan, dia sedang tidak
bertugas. Namun, kata dia, tampak tak lagi ada keluarga yang
bersangkutan berada di rumah itu.
"Kalau penangkapannya tepatnya jam berapa, saya tidak tahu. Setahu saya keluarga yang bersangkutan sudah kosong," jelasnya.
Andri ditangkap dengan dua dua tersangka lainnya, Pengusaha Ichsan
Suwaidi (IS) dan Pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE). Ichsan sudah
mendapat vonis kurungan, namun eksekusi penjara yang bersangkutan belum
dilakukan.
Andri diduga disuap, agar memperlambat keluarnya putusan, sehingga
Ichsan tidak harus mendekam di penjara. Dari penangkapan ini, KPK
menyita uang Rp400 juta. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar