Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Pembahasan RUU Jabatan Hakim yang masuk dalam Prolegnas
prioritas 2016 mulai bergulir di DPR. Setelah dibahas di Komisi III,
draf RUU ini diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Komisi III
mendengarkan presentasi dari perwakilan Badan Keahlian DPR, Jhonson
Rajaguguk saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu
(10/2/2016). Dia menjelaskan sejumlah poin dalam draf yang diusulkan.
"Jantungnya adalah untuk satukan peraturan-peraturan hakim, tentang status hakim dan manajemen hakim," kata Jhonson.
Badan
Keahlian sebelumnya sempat merekomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk
berwenang memutasi hakim. Namun usulan itu akhirnya tidak dimasukkan ke
draf.
"Itu kita drop karena kewenangan KY berkaitan dengan perilaku. Tidak lagi kita masukkan ke RUU ini," jelasnya.
Wakil
Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan yang memimpin rapat kemudian
meminta persetujuan apakah RUU Jabatan Hakim yang merupakan usulan DPR
ini dilanjutkan. Kelanjutannya berupa pembahasan di Baleg.
"Kalau setuju, draf kita serahkan ke Baleg. Setuju?" tanya Trimedya yang diikuti 'koor' setuju dari anggota.
Usai
rapat, Trimedya mengatakan bahwa memang ada draf RUU Jabatan Hakim dari
Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, serta sejumlah hakim-hakim.
Usulan itu kemudian disinkronisasikan oleh BKD.
"Mereka (Badan
Keahlian DPR) sudah sinkronisasi, ada 67 pasal. Kita ingin ada penguatan
posisi hakim. Juga soal penghasilan dan fungsi pengawasan internal,"
ucap politikus PDIP ini.
Poin yang menjadi perhatian juga soal
usia hakim agung. Batas usia 70 tahun untuk hakim agung dinilai tidak
efektif. Usia pensiun hakim agung di Indonesia beberapa kali mengalami
perubahan. Sebelumnya usia pensiun 67 tahun, tapi pada 2009 dinaikkan
menjadi 70 tahun.
"Kita juga evaluasi efektif usia hakim agung
67 tahun saja. Bahwa sebelum 70 banyak yang sudah sakit, apa efektif 70
tahun? Kita usulkan ke Baleg itu 67 tahun," ujar Trimedya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar