Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Nur Faishal (Surabaya)
VIVA.co.id
- Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menetapkan lima
orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek daftar pemilih tetap
(DPT) Pemilu Presiden/Pemilu Legislatif tahun 2014 di Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Jawa Timur.
Lima orang tersangka itu, ialah Anton Yuliono (PPSPM), Achmad
Suhari (Bendahara KPU Jatim), Fahrudi (pegawai BUMN, perantara), Ahmad
Sumariyono (konsultan), dan Nanang Subandi (rekanan). Mereka ditetapkan
tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bertanggal 24 Februari
2016.
"Sudah kami tetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi kepada VIVA.co.id, pada Rabu 24 Februari 2016.
Didik menjelaskan, kelima tersangka ditetapkan setelah penyidik
memeriksa 15 saksi selama sebulan terakhir. Keterangan mereka semua
sesuai, atau cocok tentang adanya proyek fiktif DPT, saat pelaksanaan
Pemilu Presiden/Pemilu Legislatif tahun 2014. "Tersangka bisa
bertambah," ujarnya.
Sejak Januari 2016, Kejari Surabaya menyidik dugaan korupsi proyek
pengadaan dan distribusi cetak DPT Pemilu Presiden/Pemilu Legislatif
tahun 2014 di KPU Jatim. Ternyata proyek itu fiktif dan hanya diajukan
untuk mencairkan anggaran komisi. Kerugian negara diperkirakan Rp7
miliar.
Penyidik sudah mengantongi alat bukti kuat terjadinya korupsi itu.
Di antaranya, bukti surat-menyurat pengajuan pencairan anggaran proyek
fiktif dan bukti transfer uang. Penyidik juga sudah meminta keterangan
Kepala Bakesbangpol Linman Jatim, Jonathan Junianto. Saat proyek
dilaksanakan, ia sebagai Sekretaris KPU Jatim. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar