Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kasubdit Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna
(ATS) ditangkap KPK dengan barang bukti Rp 400 juta dan sebuah koper
uang berisi Rp 500 juta. Meski yang ditangkap adalah PNS, tetapi hakim
haruslah bertanggung jawab karena PNS itu bekerja di rumah hakim alias
pengadilan.
"Teorinya adalah bahwa hakim tidak hanya bertanggung
jawab saat memutus tetapi juga memastikan putusan itu sampai ke para
pihak sehingga putusan itu bisa memberikan implikasi ke masyarakat,"
kata guru besar Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom,
Selasa (16/2/2016).
Dalam memastikan putusan tersebut maka harus
diciptakan sistem administrasi pengadilan yang bersih, terkontrol dan
transparan. Orang-orang yang berwenang mengurus putusan tersebut
haruslah diisi orang-orang yang bersih di bawah kendali hakim.
"Tanggung jawab hakim adalah sampai tingkat eksekusi, tidak hanya memutus," ujar ahli hukum pidana itu.
Andri
menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi Ichsan dengan harapan
putusannya tidak segera sampai ke jaksa sehinga Ichsan tidak dijebloskan
ke penjara.
"Administrasi perkara adalah bagian dari sistem
hukum, bukan administrasi pelayanan belaka," ujar pengajar di
Universitas Jenderal Soedirman itu.
Karena bagian dari sistem
hukum, Hibnu mengusulkan mahasiswa Fakultas Hukum haruslah menerima mata
kuliah administrasi perkara. Sebab dalam administrasi perkara ini juga
terdapat nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
"Ke depan,
perlu dibikin materi kuliah administrasi peradilan, ini sangat penting.
Kalau di PN mungkin administrasinya sederhana. Tapi kalau di MA? Ini
sangat sulit. Bagaimana administrasi peradilan ini bisa memberikan
keadilan," beber Hibnu.
Selain mengamankan uang Rp 900 juta, KPK
juga menggeledah gedung MA, khususnya ruang kerja Andri. Hasilnya, KPK
menemukan berbagai petunjuk kuat lainnya.
"Barang yang disita
termasuk barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 SIM card,
1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop," kata Plh Kabiro Humas KPK
Yuyuk Andriati.
Andri kini menghuni sel di Polres Jakarta Timur
dan belum diketahui apakah sudah memiliki pengacara atau belum. Usai
digelandang ke mobil tahanan, Andri mengelak jika ia melibatkan orang
lain di MA.
"Tidak ada," kata Andri buru-buru masuk mobil tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar