Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Kasus kematian Mirna Salihin memasuki babak baru. Si
tersangka, Jessica Kumala Wongso membawa kasus ini ke meja praperadilan,
sebelum diadili di pokok perkara. Untuk meyakinkan hakim, pihak Jessica
menghadirkan mantan hakim agung Arbijoto.
Arbijoto dihadirkan
untuk menilai apakah kesaksian para ahli bisa mengkonstruksikan fakta
baru, mengingat dalam kasus kematian Mirna polisi menghadirkan banyak
saksi ahli untuk menilai kasus itu. Tapi menurut hakim agung 1996-2008
itu, keterangan saksi ahli tidak akan mengubah fakta apa pun.
"Keterangan
ahli hanya keterangan yang sifatnya ditangkap empirik. Kalau meminjam
pemikiran biasa dikatakan Immanuel Kant," kata Arbijoto di dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis
(25/2/2016).
Selain itu, menurut Arbijoto, dalam hukum pidana
yang harus dibuktikan adalah fakta. Di mana fakta itu dibuktikan secara
empiris. Begitu juga dengan saksi yaitu orang yang melihat sendiri
secara indrawi dan empiris.
"Tidak bisa dengan suatu opini atau pendapat," papar Arbijoto.
Pihak
Jessica yakin akan bebas karena hingga hari ini tidak ada satu pun
bukti yang melihat Jessica memasukkan sianida ke kopi. Selain itu juga
tidak ada jejak sinida yang bisa ditemukan polisi.
"Bagaimana dengan keterangan tersangka?" tanya pengacaya Jessica, Yudi Wibowo.
"Keterangan tersangka bisa dipakai sebagai petunjuk," jawab Arbijoto.
(rni/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar