BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 27 Februari 2016

Eks Hakim Agung Nilai Saksi Ahli Bukan Fakta Hukum Kematian Mirna

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Kasus kematian Mirna Salihin memasuki babak baru. Si tersangka, Jessica Kumala Wongso membawa kasus ini ke meja praperadilan, sebelum diadili di pokok perkara. Untuk meyakinkan hakim, pihak Jessica menghadirkan mantan hakim agung Arbijoto.

Arbijoto dihadirkan untuk menilai apakah kesaksian para ahli bisa mengkonstruksikan fakta baru, mengingat dalam kasus kematian Mirna polisi menghadirkan banyak saksi ahli untuk menilai kasus itu. Tapi menurut hakim agung 1996-2008 itu, keterangan saksi ahli tidak akan mengubah fakta apa pun.

"Keterangan ahli hanya keterangan yang sifatnya ditangkap empirik. Kalau meminjam pemikiran biasa dikatakan Immanuel Kant," kata Arbijoto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (25/2/2016).

Selain itu, menurut Arbijoto, dalam hukum pidana yang harus dibuktikan adalah fakta. Di mana fakta itu dibuktikan secara empiris. Begitu juga dengan saksi yaitu orang yang melihat sendiri secara indrawi dan empiris.

"Tidak bisa dengan suatu opini atau pendapat," papar Arbijoto.

Pihak Jessica yakin akan bebas karena hingga hari ini tidak ada satu pun bukti yang melihat Jessica memasukkan sianida ke kopi. Selain itu juga tidak ada jejak sinida yang bisa ditemukan polisi.

"Bagaimana dengan keterangan tersangka?" tanya pengacaya Jessica, Yudi Wibowo.

"Keterangan tersangka bisa dipakai sebagai petunjuk," jawab Arbijoto.
(rni/asp)

Tidak ada komentar: