Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait
kasus yang menjerat pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto
Sutrisna. Ada dua saksi yang diperiksa sebagai saksi yang menjabat
sebagai direktur di MA.
Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Senin
(22/2/2016), dua direktur yang diperiksa yaitu Direktur Pranata dan Tata
Laksana Perkara Pidana MA atas nama Wahyudin dan Direktur Pranata dan
Tata Laksana Perkara Perdata atas nama Ingan Malem Sitepu. Sementara itu
ada pula dua saksi yang diperiksa yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum
(Dirjen Badilum ) MA Herri Swantoro dan Ketua Dewan Peradilan Nasional
Fauzi Yusuf.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
ATS," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin
(22/2/2016).
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan sejak Selasa,
16 Februari 2016 sampai Jumat, 19 Februari 2016. Serangkaian
penggeledahan pun dilakukan di sejumlah tempat.
Penggeledahan
dilakukan di rumah tersangka Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading
Asritama (PT CGA), rumah pengacara yang telah menjadi tersangka pula
Awang Lazuardi Embat hingga kantor PT CGA. Yuyuk mengatakan penyidik
menggeledah rumah Ichsan yang berada di Sidoarjo dan Surabaya, sedangkan
rumah Awang di Malang dan Surabaya juga digeledah.
"Hasil penggeledahan penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, hard disk dan voucher penukaran uang," kata Yuyuk.
Sementara
itu, hari ini penggeledahan dilakukan di 3 kantor pemasaran PT CGA di
Perumahan Tirtasani, Karangploso, Kabupaten Malang; di Jalan
Soekarno-Hatta Malang; dan Jalan Raden Intan, Arjosari, Malang.
Andri
Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi
Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga
menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan
yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar
menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap
dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan
ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah
koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.
Ketiganya
pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah
menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung
ditahan di 3 tempat terpisah.
Ichsan dan Awang disangka sebagai
pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal
13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu,
Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b
dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dhn/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar