Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan terkait kasus
suap yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto
Sutrisna. Penggeledahan dilakukan di kantor Andri di MA.
"Penggeledahan
di kantor MA mulai jam 9 pagi sampai sekarang masih berlangsung," ucap
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Yuyuk belum membeberkan
ruangan yang digeledah. Upaya paksa tersebut dilakukan lantaran KPK
mencium adanya jejak-jejak tersangka di lokasi tersebut.
KPK pada
Minggu (14/2) menggeledah sejumlah lokasi yaitu sebuah rumah di kawasan
Gading Serpong milik Andri Tristianto Sutrisna, sebuah rumah di Taman
Parahyangan Tangerang serta dua unit apartemen di Sudirman Park milik
Ichsan Suwandi. Dari s lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan
merupakan tindaklanjut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada
Jumat (12/2). Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri
Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha
Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang
merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda
memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya
molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke
Andri melalui Awang.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga
tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.
Ichsan
dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1
huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat
Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar