BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 15 Februari 2016

Pejabatnya Ditangkap KPK, MA Introspeksi

 Oleh : Dedy Priatmojo
VIVA.co.id - Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tangkap tangan yang melibatkan Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) Kasasi Peninjauan Kembali MA berinisial ATS atas dugaan suap penanganan perkara.

Hakim Agung, Gayus Lumbuun meminta semua pihak untuk mendudukan kasus tersebut sebagai peristiwa hukum yang harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh aparat penegak hukum.

"Khususnya lembaga kita, lembaga MA dalam hal ini," kata Gayus saat diwawancarai tvOne, Minggu, 14 Februari 2016.

Gayus sebelumnya mengakui telah mendapat kabar adanya penangkapan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak, salah satunya adalah staf MA bidang Perdata. "Saya dapat penjelasan dari Ketua KPK tadi pagi," ujar dia.

Atas kasus tersebut, mantan anggota DPR RI itu berharap semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah, sambil menunggu KPK mengusut kasus tersebut sebagaimana mestinya. Hal tersebut lanjut Gayus, penting agar berita yang beredar tidak simpang siur.

"Kita memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan tugasnya," terang Gayus.

KPK sebelumnya mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu 13 Februari 2016. Penangkapan tersebut diduga terkait penanganan perkara di MA.

Keenam orang tersebut, di antaranya pengacara dengan inisial ALE, ATS seorang Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) Kasasi Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA), pengusaha berinisial IS, dua petugas keamanan, dan satu sopir.

Setelah dilakukan pemeriksaan gelar perkara, KPK menetapkan tiga dari enam orang yang diamankan, sebagai tersangka. Ketiganya tersangka, yaitu ALE, ATS, dan IS. Terhadap IS dan ALE disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu, dikenakan juga junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Kemudian terhadap ATS disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar: