Oleh :
Dedy Priatmojo
VIVA.co.id - Mahkamah
Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait kasus tangkap tangan yang melibatkan Kepala Sub
Direktorat (Kasbudit) Kasasi Peninjauan Kembali MA berinisial ATS atas
dugaan suap penanganan perkara.
Hakim Agung, Gayus Lumbuun meminta semua pihak untuk mendudukan kasus
tersebut sebagai peristiwa hukum yang harus menjadi bahan evaluasi dan
introspeksi bagi seluruh aparat penegak hukum.
"Khususnya lembaga kita, lembaga MA dalam hal ini," kata Gayus saat diwawancarai tvOne, Minggu, 14 Februari 2016.
Gayus sebelumnya mengakui telah mendapat kabar adanya penangkapan yang
dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak, salah satunya adalah staf MA
bidang Perdata. "Saya dapat penjelasan dari Ketua KPK tadi pagi," ujar
dia.
Atas kasus tersebut, mantan anggota DPR RI itu berharap semua pihak
mengedepankan azas praduga tak bersalah, sambil menunggu KPK mengusut
kasus tersebut sebagaimana mestinya. Hal tersebut lanjut Gayus, penting
agar berita yang beredar tidak simpang siur.
"Kita memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan tugasnya," terang Gayus.
KPK sebelumnya mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di
kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu 13 Februari 2016.
Penangkapan tersebut diduga terkait penanganan perkara di MA.
Keenam orang tersebut, di antaranya pengacara dengan inisial ALE, ATS
seorang Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) Kasasi Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung (MA), pengusaha berinisial IS, dua petugas keamanan, dan
satu sopir.
Setelah dilakukan pemeriksaan gelar perkara, KPK menetapkan tiga dari
enam orang yang diamankan, sebagai tersangka. Ketiganya tersangka, yaitu
ALE, ATS, dan IS. Terhadap IS dan ALE disangkakan dengan pasal 5 ayat 1
huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu, dikenakan juga junto pasal 55
ayat 1 KUH Pidana.
Kemudian terhadap ATS disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau huruf b
atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak
Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar