JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi
KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang
akan mengundurkan diri jika revisi Undang-undang KPK disahkan merupakan
sebuah kesungguhan. Menurut dia, pernyataan Agus itu sekaligus ajakan
kepada semua yang mengaku serius memberantas korupsi agar benar-benar
mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret.
Ia menambahkan, KPK sudah membaca dan membedah draft RUU yang ada dan
menilai isinya justru malah melemahkan KPK. "Saat ini dibutuhkan lebih
dari sekadar komitmen dalam bentuk kata-kata jika memang bangsa ini
sungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi," kata Priharsa, Senin
(22/2).
Hal senada disampaikan, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia
mengatakan, sebelum diundang legislatif, pimpinan KPK sudah nyatakan
menolak revisi.
Apalagi, dalam draft yang beredar sama sekali tak mencerminkan
penguatan seperti yang dinyatakan DPR. "Ternyata isinya hampir mayoritas
melemahkan KPK," tegasnya.
Ia menambahkan, hari ini akan ada pertemuan antara DPR, Presiden Joko
Widodo dan juga pimpinan KPK membicarakan mengenai Revisi UU ini
mengingat desakan publik sudah demikian banyak dan masif. "Di KPK setiap
hari juga ada kelompok-kelompok yang datang mendukung KPK menolak
revisi," katanya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar