Pewarta: Ajat Sudrajat
Bandung (ANTARA News) - Koordinator Bidang Pengawasan Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily mengusulkan sanksi bagi pemeran
pria yang menampilkan gaya bicara dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan
atau kebanci-bancian dalam tayangan televisi.
"Selama ini sanksi diberikan pada televisi atau lembaga
penyiarannya. Ke depan kami ingin PH (rumah produksi) dan pemerannya
diberi sanksi," kata Agatha Lily di Bandung, Kamis.
Ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyiaran KPI di Kota
Bandung, dia mengatakan sanksi untuk artis yang bergaya kewanitaan
tersebut diberikan sebagai upaya untuk menjaga generasi muda seperti
anak-anak dan remaja tak meniru perilaku si artis yang tampil di layar
televisi.
"Seharusnya publik figur, artis atau pengisi acara juga ikut punya
andil dan tanggung jawab untuk memberikan tayangan yang baik. Sehingga
bila mereka tampil dan memberi dampak buruk," kata dia.
Ditegaskan usulan tersebut bukanlah upaya KPI untuk mematikan
kreativitas artis namun untuk menjaga generasi muda dari bahaya perilaku
menyimpang.
"Adanya sanksi pada artis atau pengisi acara, akan menimbulkan
kepekaan dan efek jera dari masing-masing artis untuk mengontrol diri.
Ibaratnya ini bisa menjadi ada sense of belonging-nya," kata Agatha.
Lebih lanjut ia menuturkan usulan tersebut diharapkan bisa masuk
dalam revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang
sedang dibahas Komisi I DPR RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar