BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Februari 2016

Dinegerikan, Dosen PTS Alih Status Jadi Pegawai Pemerintah


VIVA.co.id – Dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang berubah status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) akan diakomodasi pemerintah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Dalam peraturan presiden (perpres) itu, disebutkan 35 PTS yang dinegerikan yaitu, Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Musamum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Samudera, Universitas Sembilasbelas November Kolaka, dan Universitas Tidar.
Selain itu, terdapat Universitas Siliwangi, Universitas Teuku Umar, Universiras Timor, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Universitas Singaperbangsa Karawang, Institut Teknologi Sumatera, dan Institut Teknologi Kalimantan.
Kemudian, Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, Politeknik Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Nusa Utara, Politeknik Negeri Balikpapan, dan Politeknik Negeri Sambas.
Perguruan tinggi lainnya adalah Politeknik Negeri Madiun, Politeknik Negeri Banyuwangi, Politeknik Negeri Tanah Laut, Politeknik Negeri Ketapang, Politeknik Negeri Cilacap, Politeknik Negeri Indramayu, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Madura, Politeknik Negeri Fakfak, dan Politeknik Negeri Subang.
Dalam perpres, status kepegawaian dosen di PTN baru dari PTS yang dinegerikan bakal menjadi PPPK dengan sejumlah syarat.
“Dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru diangkat menjadi PPPK,” bunyi Pasal 3 ayat (1) perpres tersebut sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin 22 Februari 2016.
PPPK sesuai perpres kemudian didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK, maka dosen dan tenaga kependidikan harus memenuhi syarat antara lain, terdaftar sebagai dosen atau tenaga kependidikan pada PTN yang baru didirikan.
Kemudian, terdaftar sebagai dosen atau tenaga kependidikan pada berita serah terima sumber daya manusia dari Badan Penyelenggara PTS kepada menteri pendidikan dan kebudayaan. Lalu, paling sedikit telah mengabdi selama 2 tahun pada saat perpres ini berlaku.
Disyaratkan pula harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sehat jasmani dan rohani.
Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Februari 2016.

Tidak ada komentar: