JAKARTA - Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad meminta pemerintah dan
DPR tidak sekadar menunda pembahasan revisi atas Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sebaiknya UU KPK tidak
diutak-atik dulu selama belum ada kajian akademik.
Farouk mengatakan, polemik tentang
revisi UU KPK akhir-akhir ini hanya menghabiskan energi dan menguras
perhatian publik. Sebab, beberapa kali upaya revisi atas UU tentang
lembaha antirasuah itu selalu kandas.
"Wacana revisi UU KPK selalu muncul di
setiap periode DPR RI maupun pemerintahan. Namun pada akhirnya surut
kembali karena adanya desakan publik," kata Farouk, dalam keterangan
persnya, Selasa, (23/2).
Mantan petinggi Polri itu mengatakan,
perubahan UU KPK sebenarnya diperlukan ketika ada celah hukum yang
muncul dan diperkuat dengan kajian akademik yang bisa
dipertanggungjawabkan. Menurutnya, harus ada kajian komprehensif dari
sisi filosofis, yuridis maupun sosiologis atas UU KPK.
"Revisi UU KPK jangan dilihat dari aspek
politik saja, namun juga mempertimbangkan secara objektif terhadap
kinerja lembaga penegak hukum yang lain dan sesuai dengan dinamika yang
berkembang," tegas senator asal Nusa Tenggara Barat itu.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian (PTIK) itu juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar cermat
dalam merevisi UU KPK. "Apakah pantas sebuah pemerintahan melakukan
perubahan suatu kebijakan publik, seperti merubah UU tentang KPK, hanya
berdasarkan beberapa ekses negatif tanpa melalui kajian akademis yang
komprehensif dan transparan yang dilandasi semangat keamanahan atau
akuntabilitas publik?" kritiknya.(fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar