Jpnn
JAKARTA
- Beberapa cara dilakukan para pelaku praktik aborsi yang selama ini
beraksi di dua rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hingga akhirnya
jajaran Subdit Sumbaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya berhasil membongkar praktik tersebut.
Selain memasarkan jasanya dengan membuat
website, para pelaku juga memasang plang bertuliskan kantor hukum yang
biasanya digunakan sebagai kantor pengacara.
"Kita terkecoh dengan plang yang
dipasang di depan rumah. Tulisannya kantor hukum, padahal itu tempat
klinik untu aborsi,” kata dia.
Ya, dari pengamatan Jawa Pos (Induk
JPNN), plang yang tercantum di depan klinik ilegal itu berutuliskan:
Kantor Hukum Guntur Limbong SH dan rekan. Di papan itu juga dicantumkan
bahwa mereka adalah advokat dan konsultan hukum.
Adapun dua klinik yang menjadi tempat
praktik aborsi itu berada di Jalan Cimandiri No.7, RT 6/4, Kelurahan
Kenari, Kecamatan Menteng, Jakarta. Dan yang lainnya berada berada di
Jalan Cisadane No.19, RT 4/2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tujuh tersangka. (elf/JPG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar