Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - KPK berharap tidak ada lagi oknum lingkungan
pengadilan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"KPK berharap semoga kejadian ini adalah yang terakhir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu.
Jumat (12/2), KPK melakukan OTT terhadap Kasubdit Kasasi dan
Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto
Sutrisna yang diduga menerima suap sRp400 juta dari pengusaha Ichsan
Suadi untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara
dengan terdakwa Ichsan Suadi.
KPK sudah menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap,
sedangkan Ichsan bersama pengacaranya Awan Lazuardi Embat sebagai
tersangka pemberi suap.
"Kami akan koordinasikan juga dengan MA dan Komisi Yudisial (KY)
untuk menyusun program pencegahan bersama agar hal serupa tidak terjadi
lagi," tambah Laode.
KPK sejak 2011 menangkap sejumlah hakim dan oknum lain terkait pengadilan dan di lingkungan Mahkamah Agung.
Pada
2011 KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin
Umar karena menerima suap Rp250 juta. Pada tahun yang sama, hakim ad hoc
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari menerima
suap Rp200 juta.
Selanjutnya pada 2012, KPK menangkap hakim ad hoc pengadilan Tipikor
Semarang Kartini Mrpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak
Heru Kusbandano dengan nilai suap Rp150 juta.
Pada 2013, KPK menangkap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi yang menerima suap Rp150 juta.
Tahun
itu, KPK juga menetapkan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor
Semarang Asmadinata dan hakim karier di pengadilan Tipikor Semarang
Pragsono sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus hakim Kartini
Marpaung.
Masih pada 2013, KPK menangkap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan
Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman yang menerima Rp150 juta.
Selanjutnya, pada 2014 berdasarkan pengembangan kasus hakim
Setyabudi, KPK menetapkan hakim pengadilan tinggi Bandung Pasti Serevina
Sinaga dan hakim pengadilan negeri Bandung Ramlan Comel sebagai
tersangka.
Pada 2015, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan
Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara bersama hakim Amir Fauzi
dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan
yang menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan
istrinya Evy Susanti sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar
Singapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar