BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Februari 2016

Stasiun televisi agar jangan promosikan LGBT

Pewarta:


"Jika metode jajak pendapat dijadikan acuan, apakah ada televisi yang bisa menunjukkan data bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menerima LGBT dan mendapatkan manfaat positif dari tayangan tersebut?," kata Siddik.
Jika program tayangan TV sudah jelas bertabrakan dengan kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah dan KPI berwenang menjatuhkan sanksi.

KPI, lanjutnya, bisa memberhentikan program tayangan tersebut dan pemerintah bisa mencabut izin penyelenggaraan penyiaran televisi tersebut.

Ketiga, pada era informasi ini fungsi dan peran media massa menjadi semakin penting dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Media massa dengan tayangan yang terus menerus menerpa masyarakat, sudah seharusnya memainkan fungsi dan peran yang positif.

"Yaitu membangun jati diri bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila dan hidup dengan acuan norma agama dan budaya luhur," katanya.

Jika ada sebuah organisasi yang kegiatannya justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila pastilah akan mendapatkan konsekuensi hukum dan politik.

"Nah bagaimana jika lembaga penyiaran secara sadar menayangkan program-program yang bertentangan secara terus-menerus?," katanya.

Kesadaran akan ideologi negara semacam inilah yang membuat negara Singapura, misalnya, memiliki peraturan perundang-undangan tentang LGBT dan kewajiban lembaga penyiaran tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.

"Masih banyak negara maju lain yang memiliki peraturan perundang-undangan serupa dengan Singapura," katanya.

Saat ini wacana publik begitu kuat menentang LGBT. Umumnya cemas dan khawatir akan bahaya penyakit sosial ini. Tapi ada saja kelompok-kelompok kecil pendukung LGBT yang akan terus berjuang hingga tercapai penerimaan, pengakuan dan persamaan hak hukumnya.

Pertanyaannya, kata Siddik, bagaimana posisi dan sikap lembaga penyiaran di Indonesia.

"Saya tidak mengajak mereka untuk terjebak pada polemik dan memilih sikap pro atau kontra. Tapi saya sedang mengajak semua lembaga penyiaran untuk menunjukkan komitmennya pada peraturan perundang-undangan yang ada dan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat luas," katanya.

Jika tidak ada komitmen itu, maka sepantasnyalah KPI dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi mereka yang akan berakhir masa berlakunya.

Tidak ada komentar: