Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Dirjen
Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Bobby Reno Mamahit.
Kemenhub akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bobby.
"Tentunya
Kemenhub akan menunjuk pelaksana tugas dalam waktu yang tepat," kata
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat dihubungi detikcom, Selasa
(16/2/2016) malam.
Jonan yang saat ini sedang berada di India
tidak menyebut kapan Plt Dirjen Hubla ditunjuk. Yang jelas, penunjukan
akan dilakukan secepatnya.
"Supaya tidak mengganggu layanan pada masyarakat," ujar Jonan.
Bobby
ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK hari ini. Tersangka
kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu
Pelayaran Sorong tahap III itu tak bicara sepatah kata pun saat
digelandang keluar Gedung KPK menuju tahanan.
Bobby ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2015. Dia dijadikan tersangka
bersama dengan Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di
Direktorat Hubla.
Djoko Purnomo juga ditahan KPK hari ini usai
menjalani pemeriksaan. Seperti Bobby, Djoko yang mengenakan rompi
tahanan KPK warna oranye juga diam saat dicecar awak media.
Kabag
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut penahanan
terhadap Bobby dan Djoko dilakukan untuk 20 hari ke depan. Keduanya
ditahan di 2 tempat berbeda.
"Pada hari ini penyidik KPK
melakukan upaya hukum penahanan terhadap 2 tersangka yaitu BRM dan DJP.
Tersangka BRM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di
Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka DJP di Rutan Polres Jakarta
Timur," ucap Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan
kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima
fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama
Karya.
KPK pun menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau
Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar