BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 April 2011

Adhyaksa Dault Duga Wafid Dijebak

KPK menemukan uang berjumlah Rp73,171 juta, US$128.148, Aus$1.37, dan 1.955 euro.

VIVAnews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, membela penuh mantan anak buahnya Wafid Muharram. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.

"Saya putuskan untuk menangani kasus ini. Kasus ini harus dibongkar tuntas," kata Adhyaksa yang kini menjadi pengacara Wafid, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 25 April 2011 malam.

Menurut Adhyaksa, kasus yang menimpa Wafid ini memiliki sejumlah kejanggalan. Pertama, "Biasanya modus penyuapan dilakukan di tempat tertutup, tersembunyi. Biasanya di restoran. Tapi ini dilakukan di kantornya," ujarnya.

Kejanggalan lainnya adalah, cek tersebut diterima Wafid dan ada tanda terima. "Masa terima cek untuk suap ada tanda terimanya," ujarnya. "Bisa jadi ini semua adalah jebakan yang diinformasikan kepada KPK."

Kejanggalan lainnya, mengenai uang yang ditemukan KPK di kantor Wafid. Menurut Adhyaksa, wajar bila banyak tumpukan uang di kantor Wafid karena posisinya adalah sekretaris kementerian. "Uang itu untuk membiayai keuangan di kantor ini, sebagai dana cepat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menemukan uang dalam amplop berjumlah Rp73,171 juta, US$128.148, Aus$1.37, dan 1.955 euro. Uang itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kantor Wafid.

Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, uang itu diterima Wafid terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang. Nilai proyeknya mencapai Rp191 miliar.

Pekan lalu, Wafid ditangkap tidak sendirian. Dia ditangkap bersama Mohammad El Idris selaku salah satu direktur di PT Duta Graha Indah, dan Mirdo Rosalina Manulang yang disebut sebagai perantara. Dari tangan Wafid, KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar.

KPK kini telah resmi menahan Wafid, Rosa, dan Idris. Wafid dititipkan di rumah tahanan Cipinang, Mirdo Rosalina ke rutan Pondok Bambu, sedangkan Mohammad El Idris ke rumah tahanan Salemba.

KPK menjerat Wafid dengan dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mirdo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT DGI itu adalah perusahaan yang lolos dalam tahap prakualifikasi pembangunan Gedung DPR.  KPK juga sudah menggeledah kantor Kemenpora dan PT Duta Graha Indah. Dalam penggeledahan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, KPK menemukan bukti cek senilai Rp3,2 miliar untuk Wafid. Selain itu, KPK juga menemukan dokumen terkait pembangunan wisma atlet tersebut. (sj)

Tidak ada komentar: