BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 April 2011

Adhyaksa: Proyek Wisma Dilakukan di Masa Andi

Adhyaksa Dault, mengaku tidak pernah menyetujui pembangunan wisma atlet di Palembang.

 VIVAnews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, menegaskan tidak pernah menyetujui proyek pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang. 

"Saya tidak pernah menyetujui pembangunan itu dan pelaksanaan Sea Games dilakukan di beberapa daerah," kata Adhyaksa saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 25 April 2011 malam. "Kalau dilakukan di dua kota bisa bermasalah."

Menurut Adhyaksa, proyek tersebut disetujui setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai menteri. "(Pembangunan) ini dilakukan pada masa Pak Alfian (Andi Mallarangeng)," ujarnya. "Pada masa saya, BPK menyatakan audit wajar tanpa pengecualian."

Sebelumnya, Menpora Andi A Mallarangeng terkejut dengan ditangkapnya Wafid. Ia menyerahkan kasus itu kepada KPK agar diproses secara hukum.

Proyek pembangunan wisma atlet itu ternyata bermasalah. Bangunannya belum jadi 100 persen, namun, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan tindak pidana suap yang diduga dilakukan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.

KPK menduga Wafid menerima suap dari Mohammad El Idris selaku salah satu direktur di PT Duta Graha Indah, dan Mirdo Rosalina Manulang yang disebut sebagai perantara. Dari tangan Wafid, KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar.

KPK kini telah resmi menahan Wafid, Rosa, dan Idris. Wafid dititipkan di rumah tahanan Cipinang, Mirdo Rosalina ke rutan Pondok Bambu, sedangkan Mohammad El Idris ke rumah tahanan Salemba.

KPK menjerat Wafid dengan dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mirdo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT DGI itu adalah perusahaan yang lolos dalam tahap prakualifikasi pembangunan Gedung DPR.  KPK juga sudah menggeledah kantor Kemenpora dan PT Duta Graha Indah. Dalam penggeledahan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, KPK menemukan bukti cek senilai Rp3,2 miliar untuk Wafid. Selain itu, KPK juga menemukan dokumen terkait pembangunan wisma atlet tersebut.

Pada penyelenggaraan Sea Games di Palembang, pemerintah telah memakai anggaran tahun 2010 sebesar Rp200 miliar untuk pembangunan wisma atlet, dan Rp34 miliar untuk pembangunan Stadion Jakabaring. Sementara dana yang telah digunakan dari anggaran 2011, adalah sebesar Rp125 miliar.

Jumlah pembangunan gedung ini di luar biaya penyelenggaraan SEA Games. Total anggaran untuk pelaksanaan SEA Games ditaksir mencapai Rp480,5 miliar untuk pembangunan venue, persiapan teknis, pembangunan sarana prasarana dan wisma atlet. Saat ini, pemerintah baru mengantungi dana sebesar Rp624 miliar. (sj)

Tidak ada komentar: