BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 April 2011

Andi Mallarangeng: Saya Belum Dipanggil KPK

Menurut Andi Mallarangeng, kasus Wafid Muharram tidak akan ganggu Sea Games.

VIVAnews - Kementerian Pemuda dan Olahraga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus suap yang diduga melibatkan Sekretarisnya, Wafid Muharram.

"Seluruh jajaran Kemenpora siap untuk memberikan keterangan dan membantu KPK. Supaya diusut tuntas yang salah dan yang benar," kata Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, di kantornya, Selasa 26 April 2011.

Menurut Andi, dirinya pun siap memberikan keterangan ke KPK jika sewaktu-waktu dipanggil. "Saya siap bantu KPK tapi saya belum (dipanggil)," ujarnya.

Sementara itu, Andi kini juga telah menunjuk Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Joko Pekik, untuk mengisi posisi Wafid. "Kami pastikan, organisasi kementerian masih berjalan baik. Dan kemarin, saya sudah menunjuk langsung Joko Pekik sebagai pelaksana harian Seskemenpora sampai ada pejabat definitif," jelas politisi Partai Demokrat itu.

Menurut Andi, insiden penangkapan Wafid Muharram dan dugaan suap tidak akan mengganggu persiapan Indonesia menjadi tuan rumah Sea Games pada November mendatang. "Kami sudah melakukan langkah-langkah organisasi, jadi dipastikan seluruhnya tetap berjalan baik. Dan Sea Games harus sukses," ujar Andi.

Pekan lalu, Wafid ditangkap tidak sendirian. Dia ditangkap bersama Mohammad El Idris selaku salah satu direktur di PT Duta Graha Indah, dan Mirdo Rosalina Manulang yang disebut sebagai perantara. KPK menduga, Wafid menerima suap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang.

KPK kini telah resmi menahan Wafid, Rosa, dan Idris. Wafid dititipkan di rumah tahanan Cipinang, Mirdo Rosalina ke rutan Pondok Bambu, sedangkan Mohammad El Idris ke rumah tahanan Salemba.

KPK menjerat Wafid dengan dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mirdo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT Duta Graha Indah itu adalah perusahaan yang lolos dalam tahap prakualifikasi pembangunan Gedung DPR.
KPK juga sudah menggeledah kantor Kemenpora dan PT Duta Graha Indah. Dalam penggeledahan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, KPK menemukan bukti cek senilai Rp3,2 miliar untuk Wafid. Selain itu, KPK juga menemukan dokumen terkait pembangunan wisma atlet tersebut. (eh)

Tidak ada komentar: