Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Paskah Suzetta. Sidang Paskah serta 4 terdakwa lainnya dalam perkara suap pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) BI diminta untuk dilanjutkan.
"Menolak eksepsi terdakwa Paskah Suzetta dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum," kata ketua majelis, Suediya, dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2011).
Paskah dihadirkan bersama dengan mantan anggota FPG DPR RI periode 1999-2004, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin. Namun hanya Paskah saja yang mengajukan nota keberatan.
Seluruh keberatan yang dilayangkan Paskah ditolak oleh hakim. Mulai dari dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan telah dirumuskan secara cermat dan lengkap," kata Suediya.
Dengan putusan ini, majelis meminta jaksa untuk segera mempersiapkan saksi-saksi sebagai pembuktian dakwaan.
Di akhir persidangan, Paskah menyampaikan apresiasinya terhadap putusan hakim. Namun tidak lupa, Paskah kembali meminta agar siapa pun yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini, harus ikut bertanggung jawab.
"Secara terbuka, kalau memang saya dianggap bersalah, saya bersedia menerima hukuman," jelas Paskah.
Sidang akan dilanjutkan Senin 2 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun jaksa belum dapat menentukan siapa-siapa saja yang akan diperiksa.
"Kami hadirkan dua orang saksi," kata Jaksa Suwarji.
Paskah cs dinilai melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
Selain itu mereka juga dikenakan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
Dalam perkara yang sama, namun surat dakwaan berbeda untuk terdakwa Hengky Baramuli dan Baharuddin Aritonang, majelis juga memutuskan melanjutkan persidangan. Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kedua orang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar