Pemerintah DKI Jakarta juga akan merevisi Peraturan Daerah tentang Parkir.
VIVAnews - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir masih terus diolah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, masih banyak pasal dalam peraturan daerah itu yang masih kontradiktif dan merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, revisi peraturan daerah ini bukan hanya menyangkut masalah pembatasan kendaraan parkir saja. Tapi semua yang mengenai perparkiran yang baik. "Dalam Perda baru ini, kami mengusahakan parkir on street (badan jalan) tidak ada lagi. Sekarang ini kan masih tidak terkendali," kata Pristono di Jakarta, Selasa, 26 April 2011.
Pristono menjelaskan, pada pertengahan tahun ini tepatnya Juni 2011, pihaknya akan membereskan parkir on street menjadi off street (parkir gedung) di kawasan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Menurutnya, parkir di kawasan itu sangat mengganggu lalulintas. Sebab hampir setengah badan jalan digunakan untuk parkir. "Kalau parkir off street kapastitasnya 3.000-an. Sedangkan on street 350-an saja," jelas Pristono.
Dia mencontohkan, di kawasan perbelanjaan Pasar Raya Jakarta Selatan, sekitar 1.800 kendaraan per jam melintas. "Sangat disayangkan sekali jika tempat yang bisa banyak kendaraan digunakan untuk parkir on street," katanya.
Kata dia, hal-hal seperti itulah yang menurutnya patut dipertimbangkan untuk pemindahan parkir on street menjadi off street.
Pristono mengakui, penggunaan parkir off street dinilai memiliki banyak persyaratan. Salah satunya harus ada akses yang baik, keamanan, kebersihan dan sistem karcis yang jelas. Selain itu, pengelola harus membuka layanan parkir lebih lama dari waktu yang ada.
"Tahun ini parkir on street menjadi off street akan terealisasi. Di antaranya Hayam Wuruk, Mayestik dan Kelapa Gading," katanya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar