INILAH.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, tentang isu pertemuannya dengan pihak pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dengan Robert Bono sebelum hakim membacakan putusan terhadap kasus sengketa kepemilikan TPI.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding, di Jakarta, Senin (25/4/2011). Menurut Sudding, jika isu tersebut benar maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang berat. "Ini jelas pelanggaran serius. Ini menyalahi kode etik perilaku hakim dan menurunkan harkat martabat hakim. MA harus segera panggil hakim bersangkutan untuk mencari tahu kebenaran kabar ini," ucapnya.
Sudding menegaskan Mahkamah Agung harus menelusuri hal ini termasuk apa motif dibalik pertemauan tersebut. "Kita (Komisi III) sudah beberapa kali meminta keterangan dari MA, terkait perlilaku hakim yang menyimpang, untuk kasus ini kita juga mengusulkan memanggil MA saat rapat komisi nanti. Tentu saja kami akan konsultasi dulu dengan MA," jelasnya.
Selain mendesak MA menelusuri kebenaran hal tersebut,Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) yang selama ini menangani perilaku hakim agar menelusuri kebenaran kabar tersebut. “KY juga perlu telusuri rumor pertemuan ini yang sudah menyebar ke mana-mana. Bila perlu, MA juga perlu bentuk tim khusus untuk mengawasi kasus TPI,” katanya.
Sebelumnya Beredar kabar bahwa kemenangan Tutut atas gugatan perdata TPI di PN Jakpus karena diduga ada campur tangan seseorang bernama Robert Bono. Dia sebelumnya juga diduga berperan dalam kasus pemailitan TPI yang disidang di pengadilan yang sama.
Informasi running text di sebuah siaran televisi bahkan menyebutkan pengacara Tutut, Hary Ponto dan Robert Bono, ini juga pernah bertemu Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik. Namun, kabar ini langsung dibantah Syahrial. “Saya enggak tahu itu yang namanya Hary Ponto itu siapa. Muka orangnya pun saya tidak tahu. Boleh ditanya ke Hary, apakah saya tahu orang itu. Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah kenal dengan dia. Baik sebelum dan setelah perkara itu dikeluarkan,” tegasnya. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar