BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 April 2011

Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Markus TPI

INILAH.COM, Jakarta- Kecurigaan adanya praktek mafia kasus atau makelar kasus (markus) dalam sengketa kepemilikan MNC TV, membuat sejumlah kalangan mendesak petugas penegak hukum untuk menyelidiki kecurigaan tersebut.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, kecurigaan adanya praktek mafia kasus, karena ditemukan adanya beberapa indikasi serius yang memerlukan proses penyelidikan secara hukum.

"Saat ini Komisi Yudisial memiliki peranan penting untuk mengungkap tuntas peranan makelar kasus sehingga bisa mempengaruhi putusan majelis hakim. Kalau memang begitu, serahkan ke Komisi Yudisial. Meskipun tidak mempengaruhi putusan pengadilan, tapi minimal bisa membuat legowo. Apalagi jika bisa membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim, " ujar Eva di Jakarta, Selasa (26/4/2011).

Selain dari kalangan Komisi bidang masalah hukum DPR RI, desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto. MAPPI menilai dugaan intervensi pihak-pihak dalam putusan TPI dapat dilihat dari hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim. Dia meminta agar dugaan intervensi makelar kasus dalam putusan PN Jakarta Pusat atas kasus TPI agar segera diungkap.

"Kalau ingin mengetahui ada tidaknya intervensi mafia hukum, lihat saja hasil putusannya. Kalau ada kejanggalan terkait bukti-bukti formil maupun fakta persidangan yang dihilangkan, itu satu bukti nyata," kata Hasril.

Sebelumnya kecurigaan adanya mafia kasus dalam putusan majelis hakim, juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani. Yani mengatakan sudah sejak lama mendengar sosok Robert Bono yang ikut bermain sebagai makelar kasus. Robert disebut banyak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara hukum.

Indikasi adanya makelar kasus bukan hal yang baru dalam sengketa ini. Sebelumnya Komisi Yudisial bahkan juga mencium adanya kejanggalan-kejanggalan sejak bergulirnya kasus pemailitan TPI. Busyro Moqqodas, Ketua KY saat itu, akhirnya memutuskan untuk memanggil majelis hakim PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tidak ada komentar: