BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 April 2011

Terindikasi Korupsi, Depo Balaraja Diusut Pidsus

NILAH.COM, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada dugaan korupsi dalam proyek depo pertamina di Balaraja, Banten. Saat ini kasus itu dialihkan ke pidana khusus untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh bidang intelegen atau Jaksa Agung Muda Bidang Intelegen (Jamintel), namun setelah dilakukan ekspose beberapa waktu lalu, kasus itu akhirnya dialihkan ke Pidsus yang bertugas menangani perkara korupsi.
"Didalami di pidsus sudah kami serahkandari intel ke pidsus. Sekarang sudah penyelidikan di pidsus," ujar Jamintel, Edwin Pamimpin Situmorang dalam pesan singkatnya kepada wartawan kemarin (27/4/2011).
Dengan dilimpahkannya penanganan kasus itu dari Jamintel ke Jampidsus, lanjut Edwin, menegaskan bahwa kasus itu ada indikasi tindak pidana korupsi (tipikor). Penyelidikan dilakukan lebih lanjut untuk membuktikan adanya indikan tipikor tersebut.
Soal apakah juga sudah ditemukan pihak-pihak yang patut dimintai pertangunggjawaban dan dilakukan pemeriksaan di Kejagung, Edwin mengaku hal itu belum bisa dipastikan."Belum sampai ke sana nanti menentukan orang(tersangka) pada tahap penyidikan," bebernya.
Sekedar mengingatkan, kasus itu berawal dari proyek Pertamina yang menggandeng PTPandanwangi Sekartaji (PWS) pada tahun 2006 sebagai mitra pelaksana. Namun proyek gagal dilaksanakan karena krisis. Sementara Pertamina telah membayar ganti rugi senilai US$6,4 juta dari total kerugian US$12,8 juta dengan jaminan sertifikat HGB 032 atas tanah seluas 20 hektar yang tenyata palsu.
Belakangan diketahui, sertifikat asli HGB 031 berada dikuasai pengusaha Edward Soeryadjaya, pemilik Van Der Horst Ltd (VDHL) yang merupakan perusahaan Singapura, kreditor PT PWS untuk membeli tanah lokasi proyekDepot BBM tersebut.

Tidak ada komentar: