BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 Juli 2011

5 Pemimpin Media di NTB Bentuk Tim Pengacara

Para jurnalis itu digugat terkait pemberitaan yang dinilai merugikan peggugat.

VIVAnews - Lima pemimpin dari media cetak dan elektronik di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berkumpul membahas gugatan Rp1 miliar kepada lima wartawannya. Lima media ini sepakat membentuk Tim Pembela Kemerdekaan Pers.

Lima pemimpin media itu, yakni Pemimpin Redaksi Lombok Post, Abdul Syukur, Kepala Stasiun Radio Republik Indonesia RRI Mataram, Agung Susatyo, Penanggung Jawab Media Suara NTB, Agus Talino, Kepala Seksi Pemberitaan LPP TVRI NTB, Abdul Rauf, dan Direktur Radar Lombok, Azrul Azwar.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia itu difasilitasi PWI NTB dan Aliansi Jurnalis Independen. Pertemuan menyepakati pembentukan tim pembela hukum bersama, untuk membantu lima wartawan yang digugat terkait pemberitaan. Tim pembela hukum itu juga terdiri atas insan pers, pemerhati pers, akademisi, pengacara, dan LSM yang diketuai oleh Burhanuddin.

Tim itu selanjutnya mendampingi kelima wartawan yang digugat, yaitu Febrian Putra, wartawan Lombok Post, Haris (Suara NTB), Helmi (TVRI NTB), Ahmad Yani (RRI Mataram), dan Sudirman dari Radar Lombok (Lombok Post Group).

Burhanuddin menjelaskan, tim yang terbentuk segera bekerja menyelesaikan syarat administrasi dan menunjuk pengacara yang berkompeten untuk mendampingi tergugat.

Setidaknya, ada tujuh pengacara yang disiapkan untuk mendampingi tergugat dalam menjalani proses hukum. "Kami segera menyiapkan syarat administrasi, termasuk mempelajari gugatan tersebut," tandas Burhanuddin kepada VIVAnews.com.

Pertemuan ini untuk membahas gugatan yang dilayangkan Pemimpin Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan dan Pramugari (LPPKP), Agus Budiarto. Para jurnalis itu digugat terkait pemberitaan yang dinilai merugikan LPPKP.

Salah satu alasan penggugat, pada poin 29, menyebutkan jika para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersama-sama merekayasa berita yang tidak benar tentang dirinya. Berita itu disebarluaskan melalui beberapa media dengan tujuan agar diketahui masyarakat. "Kami yakin wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik sehingga gugatan terkait rekayasa berita itu tidak benar," kata dia.

Kepala Stasiun RRI Mataram, Agung Susatyo, menilai pemberitaan yang dilakukan wartawannya sudah memenuhi kode etik jurnalistik. Berita itu dinilai seimbang karena memenuhi semua unsur berita.

Terkait dengan itu, RRI Mataram akan mendatangkan pengacara dari Kantor Pusat untuk mendampingi wartawannya. "Untuk berita RRI ada spesifikasi sendiri dalam kasus ini. Maka itu, kami akan berkoordinasi dengan Biro Hukum di Jakarta sehingga dapat didampingi pengacara dari Kantor Pusat," papar Agung kemarin. Kronologi selengkapnya.

Tidak ada komentar: