BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 Juli 2011

Jika Diperlukan, KPK Harus Menghadirkan Ical untuk Bersaksi

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Nama Mantan Menkokesra Aburizal Bakrie terus saja disebut dalam persidangan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Sutedjo Yuwono. Sebagai penuntut umum, KPK diminta tak ragu untuk menghadirkan Aburizal alias Ical agar peta perkara tersebut menjadi terang benderang.

"Semua yang terkait kasus korupsi tentu harus diproses. Dan khusus tentang keterangan saksi ini, KPK harus menindaklanjuti secara serius. Tidak hanya memanggil mantan Menko Kesra sebagai saksi namun mengusut kasus tersebut sampai tuntas," tutur peneliti ICW Febri Diansyah dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/6/2011).

Menurut Febri, KPK harus berani membuka mata lebar-lebar jika terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Fakta persidangan, lanjut dia, bisa dijadikan acuan salah satu acuan bagi KPK untuk mengembangkan perkara.

"Siapapun yang terlibat harus diusut," terangnya.

Nama Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie disebut dalam sidang dugaan kasus korupsi pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) di Kemenko Kesra pada 2009. Saat itu politisi yang akrab disapa Ical ini menjabat Menko Kesra. Dan Ical sendiri mengaku mengetahui soal penunjukan langsung proyek alkes itu.

"Tahu dong. Saya berikan, katakan disposisinya jelas," kata Ical saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/6/2011).

Namun ternyata tak selesai sampai di situ saja. Dalam persidangan selanjutnya pada kasus yang sama, disebut-sebut ada aliran uang yang mengalir ke pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu. Dalam daftar keuangan PT Bersaudara, perusahaan yang menjadi rekanan pada proyek tersebut, ada dua kali uang Rp 1 miliar mengalir ke Menko Kesra.

"Ini maksudnya apa. Banyak nama di sini. Rp 1 miliar ke Menko Kesra, ada lagi ke Menko Kesra. Ini institusi atau apa, kok tiap hari terima uang?" ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba ketika menanyai staf keuangan PT Bersaudara Retno Pratiwi di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa, (5/7/2011).


 

Tidak ada komentar: