Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu dilakukan karena beberapa pihak, termasuk pemerintah dan industri pertelevisian seringkali mengatakan, peraturan perundang-undangan bidang penyiaran multifatsir, termasuk rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang juga memiliki SCTV dan O Channel.

"Upaya ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum, sehingga tidak ada satu pihak pun yang di kemudian hari melakukan kembali pelanggaran UU dengan menggunakan alasan bahwa UU Penyiaran ini multitafsir," kata Koordinator KIDP Eko Maryadi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, filosofi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sangat tegas  dan tidak ada multitafsir di dalamnya.

"UU Penyiaran tidak multitafsir. UU itu melarang seseorang atau badan hukum memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah. UU Penyiaran juga melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada badan hukum lainnya," kata Eko.

"Sanksi terhadap pelanggaran itu, katanya, adalah pidana penjara dua sampai 5 tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp10 miliar, serta pencabutan izin penyiaran," tambahnya.

KIDP juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menggugat secara hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika dan  Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU Penyiaran.

Anggota tim hukum KIDP Anggara menambahkan, lolosnya akuisisi Indosiar oleh PT EMTK adalah wujud ketidaktegasan pemerintah melaksanakan kewajibannya mengimplementasikan UU Penyiaran.

"Bapepam-LK  harus taat kepada  semua UU ketika memutuskan mengakuisisi sebuah perusahaan penyiaran, bukan cuma UU Pasar Modal. Kalau Bapepam-LK  tak tahu banyak soal UU Penyiaran, rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus ditaati," katanya.

Jika pemerintah, dalam hal ini Kominfo dan Bapepam-LK tidak mau melaksanakan UU Penyiaran, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan pidana sekaligus.

"Kami akan menggugat dan selama proses ini berlangsung, berbagai kegiatan akusisi dihentikan atau dibatalkan," katanya.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus  UU Penyiaran, Paulus Widyanto mengatakan, gugatan hukum ke Kominfo dan Bapepam-LK dibuat karena kedua lembaga itu telah  melakukan pembiaran pelanggaran UU Penyiaran terjadi.

"Negara seolah-olah lawless, membiarkan dan bahkan  sengaja menabrak UU dan ini adalah persoalan besar yang harus terus digugat," katanya.

Paulus melihat, pelanggaran UU Penyiaran dimana Bapepam-LK mengeluarkan izin akuisisi Indosiar tidak terlepas dari kepentingan politik dan kapital menjelang Pemilu 2014.

"Kecenderungan ini mengarah pada Pemilu  2014. UU Penyiaran dipakai untuk  kepentingan politik dan kapital, dan ini sangat berbahaya untuk publik dan demokratisasi," katanya.(*)
(zul)