VIVAnews -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun pidana pada mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Mashyuri Hasan dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo menyatakan, vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Masyhuri Hasan mesti ditindaklanjuti penyidik kepolisian untuk memproses hukum pihak lain yang terkait dalam pembuatan surat palsu MK.
"Setelah ada putusan ini maka kemudian polisi tidak bisa ragu-ragu lagi memperjelas status mereka yang secara bersama-sama ikut serta dalam pembuatan surat palsu ini," ujar Ganjar dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews.com, Selasa 3 Januari 2011.
Ganjar yang merupakan salah satu pimpinan Panja Mafia Pemilu yang dibentuk DPR RI ini menambahkan, vonis pengadilan jelas menyatakan Masyhuri bersalah karena telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Tindak pidana yang dimaksud adalah membuatan surat palsu MK yang memenangkan politisi Hanura Dewie Yasin Limpo atas perkara sengketa hasil suara pemilu legislatif di dapil yang bersangkutan.
"Kalau dikatakan dalam vonis itu bersalah karena membuat surat palsu secara bersama-sama, maka tahap berikutnya adalah yang lain juga harus mendapat proses hukum. Sehingga ada pertanggungjawaban secara politik dalam konteks dilakukan bersama-sama dari putusan hakim tersebut" kata Ganjar.
Putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, membuka peluang bagi aparat kepolisian membongkar kejahatan mafia pemilu.
"Ini yang semakin meyakinkan kami bahwa ada jaringan yang memanfaatkan atau istilah seramnya 'ada mafia', dari putusan ini kita bisa lihat bahwa jaringan itu memang menggunakan kekuatannya untuk perbuatan yang tidak benar. Itulah yang kami sebut dalam panja sebagai mafia. Mudah-mudahan, kami berharap penegak hukum bisa menindaklanjuti putusan tersebut, tidak hanya kepada Masyhuri Hasan saja tetapi juga terhadap pihak-pihak terkait dengan surat palsu yang ada itu," kata Ganjar.
"Penyidik harus membongkar, karena putusan dari hakim sudah jelas menyebutkan bahwa itu tidak dilakukan sendirian, bersama-sama. Nah siapapun yang terkait dengan persoalan surat palsu ini tidak bisa lari dari hasil putusan yang sudah ditetapkan hakim ini," tambah Ganjar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar