INILAH.COM, Jakarta - Berbagai masalah bangsa yang terjadi hingga kini masih menjadi wacana perdebatan soal solusi. Pemerintah dinilai tidak sungguh-sungguh melakukan reformasi birokrasi sebagai bagian dari awal langkah membersihkan segala bentuk bad governance dan kembali kepada titah bangsa negara ini di dirikan yaitu mensejahterakan rakyat, melayani rakyat.
Tahun 2012 memang baru berjalan satu hari, maka sebaiknya evaluasi-evaluasi tahun terdahulu menjadi pijakan langkah ke depan. Indonesia perlu mewaspadai bentuk proses sistemik penghancuran bangsa, yang seyogyanya hanya merugikan rakyat dan merapuhkan peran negara.
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani menyatakan, ada 10 catatan yang harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa , diantaranya adalah :
1. Pergeseran Sila ketiga Pancasila jadi Otonomi Daerah (tahapan awal menuju negara Federal)
2. Pergeseran Sila keempat Pancasila mnjadi demokrasi liberal (one man one vote).
3. Amandemen UUD 45 jd UUD 2002.
4. Lahirnya Kartel elit Politik sebagai wujud Oligharki
5. Menjadi wilayah rebutan AS, Tiongkok & UE.
6. Menjadi ladang penghisapan TNC/MNC.
7. Mayoritas tanah & laut kita telah dibagi dlm bentuk KK Migas,KK Pertambangan,HGU Perkebunan,HPH Hutan. Air tawar dikuasai oleh Aqua Danone & Ades Cocacola.
8. 85% kekayaan migas, 75% batubara, 50% perkebunan & hutan dikuasai modal asing.
9. Ekonomi kita cuma dikendalikan oleh 400-an keluarga.
10. Tiga perempat hutan alam kita telah musnah
Dikatakannya, jika seluruh elemen bangsa dapat mewaspadai 10 poin catatan itu, maka menurutnya Indonesia akan bisa bangkit dari keterpurukkan. Menurutnya, bangsa Indonesia akan terus bangkit dan maju jika dapat memperhatikan poin-poin tersebut.
"Jika generasi sekarang waspada terhadap semua hal diatas maka kita masih punya harapan terhadap antisipasi dan pembenahan untuk kebangkitan kembali Indonesia dan perbaikan di segala bidang kehidupan. Mewujudkan tri sakti yang digaungkan Bung Karno harus dimulai dengan 'pembabatan' masalah bangsa dan penegakan kembali semua isi kebijakan dan kerjasama luar dan dalam negeri berdasarkan kepada UUD 1945," jelas Dewi. [mar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar