Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana menutup seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah kerjanya sejak satu hari menjelang bulan Ramadhan 1434 Hijriyah yang diperkirakan bermula awal Juli mendatang.

"Ini kita lakukan dalam rangka menjaga suasana kondusif (bagi) ibadah umat Muslim yang berpuasa selama 30 hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Yayan Yuliana, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi sedang membuat surat edaran melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata untuk meminta para pengusaha hiburan malam menghentikan aktivitas usaha selama bulan Ramadhan.

Selain menutup tempat hiburan malam, ia menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja juga mengagendakan razia pantai pijat yang dianggap meresahkan warga serta penjualan minuman keras dan petasan sepekan menjelang Ramadhan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pemerintah daerah sedang menyusun Maklumat Wali Kota soal Ramadhan.

Maklumat itu, katanya, disusun dengan menampung aspirasi dan kepentingan seluruh pihak termasuk pelaku usaha dan masyarakat non muslim yang berdomisili di Kota Bekasi.

"Nantinya akan kita atur tempat usaha yang seperti apa saja yang boleh beroperasi selama Ramadhan, begitu pula sebaliknya," katanya.