JAKARTA-
DS anak berusia 11 tahun yang dipenjara selama dua bulan 66 hari di
Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) mengakui perbuatannya telah
mencuri handphone dan laptop milik keluarganya.
"Iya betul, saya melakukan itu, curi handphone dan lapotop," ujar DS di kantor LBH, Jakarta, Sabtu (8/6).
Meski begitu, dia telah menyesali
perbuatannya dan berharap dapat diterima kembali oleh keluarganya. "Saya
sudah mengakui kesalahan saya, tapi sama keluarga belum dimaafin,"
jelasnya.
Untuk saat ini hanya satu hal yang dia
inginkan, yaitu kembali kedekapan sang ibu yang dikabarkan sudah tidak
peduli lagi dengan dirinya. Dia pun sudah berjanji tidak akan mengulangi
lagi perbuatan itu.
"Pengen pulang ke rumah. Saya berharap
dimaafkan. Ma, aku minta maaf dan tidak akan melakukan itu lagi,"
pungkasnya dengan terisak. (chi/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar