BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 03 Juni 2013

Hercules: Benar & Salah Kita Pasrahkan ke Hakim

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marsal kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan tindak pemerasan dan kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules mengaku siap menerima semua keputusan dari Majelis Hakim.

Sidang kedua ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi. Dua saksi yang dihadirkan adalah Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi dan seorang anak buah Hercules bernama Anto. Dalam kesaksiannya, Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengky Hariyadi mengatakan ia mendapat laporan dari dari salah seorang anak buahnya, jika Hercules sempat membubarkan kegiatan apel rutin polisi di Srengseng, Jakarta Barat pada 18 Maret lalu.

"Pada saat itu pukul 16.00 WIB, saya mendapat telepon dari Kanit Krimum AKP Marbun, bahwa saat itu sedang ada apel dan mau dibubarkan Hercules," ujarnya di PN Jakarta Barat, Senin (3/6/2013).

Mendapatkan laporan itu, Hengky kemudian segera mendatangi tempat apel dan mengumpulkan anggotanya. Saat apel kedua, Hengky bertemu dengan Hercules dan langsung menanyakan apa alasannya membubarkan apel polisi. Hercules membantah jika ia hendak membubarkan apel tersebut, menurutnya ia hanya ingin menemui seorang pemilik ruko di Srengseng bernama Sandra.

"Maaf komandan, salah paham komandan. Itu saya mau marahi perempuan itu," ucap Hengky mengulang jawaban Hercules.

Usai persidangan, Hercules mengatakan jika ia menyerahkan semuanya ke Majelis Hakim. Ia mengatakan apapun keputusan persidangan akan diterimanya. "Semua Majelis Hakim yang pertimbangkan, benar dan salah kita pasrahkan Majelis Hakim," ujarnya.

Menurutnya, sebagai masyarakat yang baik, dirinya akan menerima semua keputusan sesuai hukum. Bahkan saat vonis nanti pun ia akan terima dengan baik sesuai pasal yang dilanggar. "Pasal apapun sudah tertera, itu semua akan dinilai Majelis Hakim sesuai pasal yang dilanggar," tambahnya.

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat pun tampak puluhan aparat kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, berjaga-jaga selama persidangan berlangsung. Dan tampak satu unit baracuda serta kendaraan anti huru hara di halaman PN Jakarta Barat.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Hercules telah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau ketiga, pasal 214 ayat 1 KUHP juga pasal 211 KUHP. Dengan tiga pasal itu, Hercules terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.[bay]

Tidak ada komentar: