Jakarta (ANTARA
News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan data dugaan
penggelapan anggaran dalam proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan
(MPLIK) tahun 2010 senilai Rp1,4 triliun, dan kasus ini masih dalam
tahap penyelidikan pengumpulan data (puldata).
"Yang jelas, saat ini masih puldata," kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta,
Minggu.
Ia mengemukakan, nantinya jika sudah memenuhi persyaratan
adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa saja dilanjutkan ke
tahap penyidikan.
"Nanti kalau naik ke penyidikan akan kita informasikan," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika per 31 Desember 2011
melaporkan bahwa realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari
target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2011 menjelaskan MPLIK
adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak dan
tujuannya adalah melayani daerah-daerah yang belum terjangkau akses
informasi dan Internet.
MPLIK dalam pelaksanaannya melibatkan PT
Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. sebanyak 6 paket pekerjaan,
antara lain Paket 4 (Jambi, Riau, Kepulauan
Riau), Paket 12 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo), Paket 13
(Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara), Paket 14 (Sulawesi Selatan),
Paket 17 (Kalimantan Tengah), Paket 20 (Papua dan Irian Jaya Barat).
Infrastruktur dan sarana pendukung MPLIK berupa kendaraan moda
transportasi darat, komputer (satu komputer sebagai server, enam
personal komputer berupa laptop/notebook sebagai client), dan sistem operasi berlisensi untuk server dan client minimal dua berbasis open sources.
Selain itu, aplikasi perhitungan biaya pemakaian (billing system) pada server, dan antivirus pada server dan client), satu perangkat yang memiliki fungsi routing, satu switch hub delapan port dan satu wireless access point, dan satu set perangkat media transmisi menggunakan spektrum frekuensi radio.
Selain itu pula, catudaya (satu generator listrik, satu UPS 1.500 KVA, satu layar LCD TV 32 inci, satu DVD player dan home theatre system,
satu pengeras suara, satu GPS, satu rambu penunjuk lokasi fasilitas
MPLIK yang bersifat mobile atau mudah terpasang), mebel dan pendukung
lainnya (satu meja dan kursi untuk server, enam kursi yang memadai untuk
lima client atau lebih, dan dua tenda peneduh/kanopi seukuran bidang mobil).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar