Tangerang (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, menangkap DD (51) yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tangerang, Banten, karena terbukti membawa shabu-shabu.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DD pada hari Rabu (22/5) saat perjalanan menuju sekolah," kata Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol I Gede Gotia di Tangerang, Senin.

Dikatakannya, DD ditangkap petugas saat sebelum masuk ke sekolah di Jalan Raya Asahan, Cibodas, Perumnas, Kota Tangerang. DD diketahui telah lama menjadi target operasi (TO) polisi karena sebagai pengguna shabu-shabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) seberat 0,5 gram shabu-shabu serta alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik air minum kemasan. "Kini, DD sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang," ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh, kata Kompol I Gede Gotia, DD sudah lama menggunakan shabu-shabu dan membelinya bersama rekannya di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, DD dijerat pasal 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tabrani mengatakan, belum menerima surat terkait penangkapan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tangerang itu.

Namun, bila dari hasil pemeriksaan nantinya benar maka Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan memberikan sanksi yang tegas hingga pemecatan.

"Sebelum sanksi tersebut diberikan kami masih menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian," kata Tabrani.  (AIF/B012)